Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Tupai Halal untuk Dimakan? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Dalilnya
28 Februari 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak hewan yang dagingnya dikonsumsi manusia, termasuk tupai. Namun, apakah tupai halal untuk dimakan oleh umat Muslim?
ADVERTISEMENT
Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan yang halal. Sebagaimana disampaikan dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 168 berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.
Menurut tafsir wajiz Kemenag RI, maksud dari makanan halal dalam ayat tersebut adalah makanan yang tidak haram, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Selain itu makanan juga harus baik, artinya sehat, aman dan tidak berlebihan.
Lantas, apakah tupai halal untuk dimakan? Simak penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum dari beberapa sumber berikut ini.
Sekilas tentang Tupai
Menurut KBBI Daring, tupai adalah mamalia bermoncong panjang dan runcing dengan tubuh ramping dan ekor yang panjang dan lembut. Tupai memiliki cakar besar yang digunakan untuk menggali dan memangsa serangga.
ADVERTISEMENT
Tupai juga memiliki gigi taring yang kurang berkembang dan gigi geraham yang berbeda dari geraham pada umumnya. Rambut tupai ada yang berwarna keabu-abuan sampai cokelat kemerahan.
Merujuk buku Persahabatan karya Dede Abdurohman dan Yudha Beny, tupai adalah hewan yang hidup di pohon. Mereka makan biji-bijian dan kacang-kacangan.
Mamalia satu ini terdiri dari dua suku, yaitu Tupaiidae dan Ptilocercidae. Ada 19 spesies Tupaiidae dan satu spesies Ptilocercidae di dunia.
Tupai ekor-sikat berasal dari spesies Ptilocercidae. Sementara untuk spesies Tupaiidae contohnya adalah tupai kekes yang ditemukan di Jawa, Bali, Kerinci, dan Pulau Nias serta tupai gunung seperti di Sarawak, Malaysia.
Hukum Memakan Tupai dalam Islam
Dalam Islam , ada perbedaan pendapat para ulama tentang hukum mengonsumsi tupai atau dalam bahasa Arab yakani sinjab. Namun Rian Hidayat dalam buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Hewan Haram menyebut, sebagian besar ulama menyatakan halal.
ADVERTISEMENT
Salah satunya sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiah Al-Jumal, kitab fikih bermazhab Syafi’i berikut ini:
وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانُ عَلَى حَدٌ الْيَرْبُوعِ يَتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ
Artinya: Dan dihalalkan pula tupai. Dia adalah hewan sejenis kanguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu.
Menurut ulama yang menghalalkannya, tupai bukanlah hewan yang membahayakan meskipun memiliki taring. Sebab, taring itu tidak digunakan untuk menyerang hewan lainnya.
Sebagaimana pernyataan Syeikh Zakaria al-Ansari yang dikutip dari laman Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia. Menurutnya, tupai termasuk jenis musang.
Musang termasuk dalam hewan yang bertaring tetapi taringnya lemah dan tidak digunakan untuk memangsa. Oleh sebab itu, tupai adalah salah satu hewan yang halal dimakan.
Dengan memakan daging halal, artinya umat Islam telah berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari dosa serta perbuatan maksiat. Untuk itu, membedakan jenis makanan haram dan halal sangat diwajibkan bagi seorang Muslim.
ADVERTISEMENT
(NSA).