Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Apakah TV Digital Berbayar? Ini Penjelasan Lengkapnya
28 April 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mulai 30 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) akan mulai tahap 1 menonaktifkan siaran TV analog dan menggantinya dengan TV digital. Masyarakat diimbau untuk segera mengganti salurannya sesuai petunjuk yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, TV digital adalah siaran televisi terbaru yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi terbaik. Berbeda dengan TV analog, TV digital menjamin kualitas gambar yang lebih jernih dari sebelumnya.
Tidak hanya itu, suaranya juga jauh lebih bagus dan teknologinya sangat canggih. Dengan begitu banyaknya keunggulan, apakah TV digital berbayar? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Apakah TV Digital Berbayar?
Mengutip laman Menkominfo, TV digital menggunakan sistem FTA (Free to Air). Artinya, siaran digital yang dipancarkan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Masyarakat tidak perlu membayar sejumlah uang untuk menonton program tertentu layaknya TV kabel. Semua fiturnya sama seperti TV analog, yang membedakan hanya kualitas gambar, suara, dan teknologinya.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin memasang TV digital, Anda tidak perlu membeli TV baru. Sebagai alternatifnya, Anda bisa memasang Set Top Box (STB). Alat converter ini bisa dibeli dengan harga yang cukup terjangkau, mulai dari Rp200 ribu-Rp600 ribu.
Disarankan untuk memilih set top box yang bersertifikat Kemenkominfo agar terjamin keamanan dan kualitas fiturnya. Nah, berikut daftarnya yang bisa Anda pilih:
Cara Menonton Siaran TV Digital
Untuk menonton siaran TV digital, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)