Konten dari Pengguna

Apakah Uang 75 Ribu Bisa Dibelanjakan? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Mei 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan uang baru 75 ribu rupiah. Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto/Kumparan Bisnis
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan uang baru 75 ribu rupiah. Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto/Kumparan Bisnis
ADVERTISEMENT
Pada 17 Agustus 2020 Bank Indonesia mengeluarkan uang baru senilai Rp75 ribu bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Melansir laman Bank Indonesia, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI (Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp75.000) telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Peraturan ini berisi tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
Setelah munculnya uang baru pecahan Rp75 ribu, beredar kabar di media sosial bahwa uang tersebut hanya sebuah merchandise atau kenang-kenangan, dan tidak dapat dibelanjakan. Lalu, apakah benar uang Rp75 ribu tidak dapat dipakai bertransaksi? Berikut penjelasannya.

Apakah Uang Rp 75 Ribu Bisa Dibelanjakan?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa klaim yang menyebutkan uang pecahan 75 ribu tak dapat dibelanjakan adalah salah. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memastikan bahwa pecahan uang 75 ribu dapat dipakai, sebab, uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang dirilis oleh Bank Indonesia, uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, informasi yang menyatakan uang 75 ribu tidak dapat dibelanjakan adalah hoaks.

Berapa Harga Jual Uang 75 Ribu?

Ilustrasi uang 75 ribu. Foto: KumparanBisnis
Ketika pertama kali dirilis, uang pecahan Rp75 ribu menjadi rebutan banyak orang. Selain karena desainnya yang unik dan bagus, uang Rp75 ribu tersebut hanya dibuat sebanyak 75 juta lembar.
Karena terbatas, masyarakat pun berbondong-bondong mendatangi bank untuk menukarkannya. Karena bertepatan dengan pandemi Covid-19, akhirnya uang tersebut berhenti beredar sementara.
Hingga 21 Juni 2021, BI hanya menyebarkan 68 juta lembar karena banyak masyarakat berkerumun demi mendapatkan pecahan khusus Rp75 ribu tersebut.
Kini, nasib uang pecahan khusus Rp75 ribu tersebut masih tergolong amat berharga. Bahkan, bisa dibilang harganya justru melebihi nilai yang tercantum.
ADVERTISEMENT
Meski bukan dalam konteks HUT RI, masyarakat menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk hadiah di berbagai momen, seperti Idulfitri, ulang tahun, dan lain sebagainya.
Mengutip dari laman KumparanTech, sehari seusai BI meresmikannya terdapat seller salah satu e-commerce yang mematok harga jutaan rupiah untuk uang baru tersebut.
Hal ini pernah viral di media sosial dan di masyarakat. Berdasarkan pantauan Kumparan, penjual mematok uang pecahan Rp75 ribu dengan harga jutaan rupiah di Shopee. Sementara platform e-commerce lain, seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak tidak ditemukan penjual barang serupa.
Setidaknya ada dua toko online di Shopee yang menjual uang pecahan Rp75 ribu dengan harga di atas nominalnya. Kedua penjual tersebut bernama regedit dan celestial77. Keduanya tercatat berbasis di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Penjual regedit menjual uang pecahan Rp75 ribu dengan harga Rp1.250.000. Adapun celestial77 menjualnya dengan harga yang lebih mahal, yakni Rp1.375.000. Penjual regedit tak mencantumkan jumlah uang pecahan Rp75 ribu yang dijual. Sedangkan celestial77 menyebut bahwa uang tersebut hanya ada satu unit.
Namun apabila menukarkannya secara langsung melalui Bank Indonesia, kamu akan tetap mendapatkan harga jual yang setara dengan harga mata uang tersebut, yakni Rp75.000.

Di Mana Tempat Penukaran Uang 75 Ribu?

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Kumparan
Mengutip laman KumparanBisnis, Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran uang rupiah khusus Rp75 ribu.
Skema kolektif melalui bank itu berlaku sejak 1 Oktober 2020 dan melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).
ADVERTISEMENT
Melalui skema tersebut, masyarakat yang ingin menukarkan uang khusus Rp75 ribu ini dapat mendaftarkan diri melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.

Kapan Bisa Tukar Uang Baru di Bank 2022?

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan sesuai jadwal kas keliling. Kamu dapat memesan penukaran uang rupiah dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling.
Kas keliling sendiri merupakan layanan penukaran uang rupiah yang menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh uang rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang seusai.
ADVERTISEMENT
Kamu dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui link: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Bagaimana Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu yang Baru?

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Untuk mendapatkan uang 75 sangat mudah, yakni dengan menukarkannya ke Bank Indonesia yang membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif mulai 25 Agustus 2020.
Berikut ini adalah syarat, ketentuan, dan mekanisme untuk mendapatkan uang 75 ribu yang baru:

Syarat dan Ketentuan Mendapat Uang Rp 75 ribu

Mekanisme Penukaran Uang Rp 75 ribu Secara Kolektif

A. Pemesanan
ADVERTISEMENT
B. Penukaran

Filosofi Uang Rp75 Ribu

Ilustrasi uang 75 ribu. Foto: KumparanBisnis
UPK 75 Tahun RI menggambarkan tiga tema besar yang ditampilkan dalam desain bagian depan dan belakang uang. Tema Mensyukuri Kemerdekaan digambarkan dengan warna dominan uang dwi warna (merah dan putih), gambar peristiwa pengibaran bendera pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, foto Proklamator Soekarno-Hatta, dan gambar gunungan yang memiliki filosofi.
ADVERTISEMENT
Makna filosofi pada gambar gunungan di uang 75 ribu tersebut sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru bagi Indonesia. Selain itu, juga terdapat berbagai macam motif kain nusantara, yakni Tenun Gringsing Bali, Batik Kawung Jawa, dan Songket Sumatra Selatan.
Batik-batik tersebut menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian yang menjadi visualisasi dari tema Memperteguh Kebinekaan. Tema Menyongsong Masa Depan Gemilang digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peta Indonesia emas pada bola dunia melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global. Sedangkan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia maju.
(IMR dan FNS)