Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah UM-PTKIN Bisa Menggunakan KIP Kuliah? Ini Penjelasannya
28 April 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Minat mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui jalur UM-PTKIN masih tinggi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah UM-PTKIN bisa menggunakan KIP Kuliah?
ADVERTISEMENT
Ini adalah informasi yang penting bagi siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Tentunya, mereka berharap bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan mendapatkan bantuan biaya.
Merujuk pada panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang diterbitkan Kemdiktisaintek, KIP Kuliah program Kemdiktisaintek tidak mencakup semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Nah, bagaimana dengan jalur UM-PTKIN? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Apakah UM-PTKIN Bisa Menggunakan KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemenag. Nah, berdasarkan informasi dari Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN), peserta yang lolos seleksi UM-PTKIN bisa menggunakan KIP Kuliah dari Kemenag.
Program ini berbeda dari KIP Kuliah Kemendikbud karena hanya mencakup mahasiswa yang melalui jalur seleksi UM-PTKIN. Nantinya, Kemenag akan mengelola proses pencairan dan penyaluran bantuannya lewat kerja sama dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
ADVERTISEMENT
Artinya, mahasiswa yang diterima melalui jalur UM-PTKIN masih memiliki peluang besar untuk menerima bantuan KIP Kuliah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Kemenag sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah Kemenag
Dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 6549 Tahun 2023 tentang Juknis Program KIP Kuliah On Going di PTKI Tahun Anggaran 2024, mahasiswa penerima KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan bantuan dana per semester sebesar Rp 6.600.000. Rincian alokasi dana tersebut meliputi:
Untuk PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta), dana bantuan biaya pendidikan juga bisa digunakan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.
ADVERTISEMENT
Bantuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
(SAI)