Apakah UM-PTKIN Bisa Menggunakan KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Minat mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui jalur UM-PTKIN masih tinggi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah UM-PTKIN bisa menggunakan KIP Kuliah?
Ini adalah informasi yang penting bagi siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Tentunya, mereka berharap bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan mendapatkan bantuan biaya.
Merujuk pada panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang diterbitkan Kemdiktisaintek, KIP Kuliah program Kemdiktisaintek tidak mencakup semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Nah, bagaimana dengan jalur UM-PTKIN? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Apakah UM-PTKIN Bisa Menggunakan KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemenag. Nah, berdasarkan informasi dari Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN), peserta yang lolos seleksi UM-PTKIN bisa menggunakan KIP Kuliah dari Kemenag.
Program ini berbeda dari KIP Kuliah Kemendikbud karena hanya mencakup mahasiswa yang melalui jalur seleksi UM-PTKIN. Nantinya, Kemenag akan mengelola proses pencairan dan penyaluran bantuannya lewat kerja sama dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Artinya, mahasiswa yang diterima melalui jalur UM-PTKIN masih memiliki peluang besar untuk menerima bantuan KIP Kuliah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Kemenag sebagai berikut:
Lulusan SMA/sederajat dari tiga tahun terakhir. Misalnya untuk pendaftaran tahun 2025, maka yang bisa mendaftar adalah lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
Memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Kartu Indonesia Pintar (PIP) saat SMA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Memiliki prestasi akademik yang baik, dibuktikan melalui nilai rapor, ijazah, sertifikat prestasi, dan dokumen resmi lainnya.
Diprioritaskan bagi mahasiswa yang kehilangan orang tua atau wali karena Covid-19, atau yang orang tua/walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tidak terlibat dalam kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Bersedia untuk tidak menikah selama masa menerima KIP Kuliah, sesuai komitmen yang ditandatangani saat pengajuan.
Baca Juga: Daftar Kampus di UM-PTKIN 2025: UIN, IAIN, hingga STAIN
Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah Kemenag
Dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 6549 Tahun 2023 tentang Juknis Program KIP Kuliah On Going di PTKI Tahun Anggaran 2024, mahasiswa penerima KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan bantuan dana per semester sebesar Rp 6.600.000. Rincian alokasi dana tersebut meliputi:
Bantuan biaya hidup (living cost): Rp 700.000 per bulan, sehingga dalam satu semester (6 bulan) akan menerima Rp4.200.000.
Bantuan biaya pendidikan: Rp 2.400.000 per semester per mahasiswa. Dana ini langsung dikelola oleh perguruan tinggi.
Untuk PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta), dana bantuan biaya pendidikan juga bisa digunakan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
(SAI)
