Konten dari Pengguna

Apakah Verifikator Usulan Dokumen MyASN Hanya Terdiri atas Satu Jenis?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Aplikasi MyASN memungkinkan ASN dan Pejabat Pengelola Tenaga Non-ASN (PPT Non-ASN) memperbarui data kepegawaian secara mandiri. Setiap perubahan data kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang sebelum diproses lebih lanjut.

Verifikator bertugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan usulan dokumen agar data yang tersimpan di MyASN tetap akurat. Karena itu, mekanisme verifikasi menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data.

Namun, dalam praktiknya masih banyak ASN dan PPT Non-ASN yang belum memahami mekanisme verifikator di aplikasi MyASN. Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai pembagian kewenangan verifikator dalam memproses usulan dokumen.

Lalu, apakah verifikator usulan dokumen MyASN hanya terdiri atas satu jenis, yaitu verifikator instansi yang berwenang menangani seluruh usulan dokumen tanpa pembagian berdasarkan unit kerja? Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Verifikator Usulan Dokumen MyASN Hanya Satu Jenis?

Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Pernyataan bahwa verifikator usulan dokumen MyASN hanya terdiri atas satu jenis tidak tepat. Dikutip dari laman BKPP Kota Semarang, proses verifikasi usulan dokumen dan pemutakhiran data pada aplikasi pengelolaan data kepegawaian BKN, baik melalui MyASN maupun SIASN, dilakukan berdasarkan pembagian unit verifikasi.

Unit verifikasi tersebut dapat berada di tingkat perangkat daerah, badan kepegawaian instansi, maupun unit kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas.

Artinya, proses verifikasi usulan dokumen di MyASN maupun SIASN tidak hanya dilakukan oleh satu verifikator instansi untuk seluruh pengajuan. Namun, setiap usulan akan diproses oleh unit verifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan struktur organisasi dan kewenangan di masing-masing instansi.

Tata Cara Verifikasi Usulan Dokumen di MyASN

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Merujuk pada Buku Petunjuk Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN 2021 susunan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut tata cara atau alur verifikasi usulan dokumen di MyASN:

1. Input Detail

Pada tahap pertama, verifikator melakukan pemeriksaan awal terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh ASN atau PPT Non-ASN. Proses yang dilakukan meliputi:

  • Memeriksa data yang telah diinput oleh ASN atau PPT Non-ASN.

  • Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah.

  • Mengoreksi data apabila ditemukan kesalahan pengisian.

  • Membandingkan data baru dengan riwayat data sebelumnya.

  • Menyimpan perubahan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Verifikasi Data

Setelah pemeriksaan awal selesai, verifikator akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai. Pada tahap ini, verifikator akan:

  • Meninjau kembali data yang telah diperiksa.

  • Memastikan dokumen pendukung sudah lengkap dan valid.

  • Melanjutkan proses verifikasi apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

3. Pemberian Rekomendasi Verifikasi

Tahap terakhir adalah menentukan hasil verifikasi terhadap usulan yang diajukan. Verifikator memiliki kewenangan untuk:

  • Menerima usulan apabila data dan dokumen telah sesuai.

  • Menolak usulan apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian.

  • Memberikan catatan apabila usulan ditolak agar ASN dapat melakukan perbaikan.

  • Menyimpan hasil verifikasi sehingga status usulan berubah menjadi Berkas Disimpan (Terverifikasi).

  • Menunggu proses persetujuan (approval) pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Apa Itu D2NP My ASN? Ini Penjelasan dan Fungsinya

(ANB)