Arti Amicus Curiae, Peran Sahabat Pengadilan Usulan Megawati ke MK

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 April 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selasa (16/4), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kehadiran Amicus Curiae ini diharapkan dapat mempengaruhi pertimbangan keputusan hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, Amicus Curiae artinya Sahabat Pengadilan (friends of court). Sedangkan secara istilah, Amicus Curiae diartikan sebagai masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus.
Keberadaan Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara. Sehingga, hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendalami suatu kasus.
Dalam konteks PHPU ini, Megawati selaku Amicus Curiae berharap hakim MK dapat memberikan putusan yang adil terkait gugatan Pilpres 2024.

Pengertian Amicus Curiae dan Perannya dalam Persidangan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebenarnya, praktik Amicus Curiae sudah dikenal sejak zaman Hukum Romawi, tepatnya pada abad ke-9. Mulanya, sistem hukum ini ditemukan di negara-negara yang menerapkan sistem common law, khususnya di pengadilan banding.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, negara-negara dengan sistem civil law juga mengatur Amicus Curiae secara kompleks. Sistem hukum ini akhirnya bisa diajukan oleh lebih dari satu individu atau kelompok yang kemudian disebut sebagai Amici Curiae.
Dijelaskan dalam Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia susunan Linda Ayu Pralampita (2020), hakim dapat menggunakan masukan Amicus Curiae untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutuskan perkara.
Peran Amicus Curiae berbeda dari pihak yang berintervensi karena mereka tidak secara langsung terlibat dalam perkara tetapi memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.
Di negara-negara yang mengakui Amicus Curiae, hakim sering mempertimbangkan masukan mereka, terutama dalam kasus banding dan isu-isu penting seperti hak asasi manusia.
Amicus Curiae sering digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil. Hal ini membuat keputusan hakim memiliki dampak yang luas pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ada tiga kategori Amicus Curiae, yakni mengajukan izin untuk menjadi pihak yang berkepentingan, memberikan pendapat atas permintaan hakim, dan memberikan informasi atau pendapat atas kasus tersebut.
Dalam hukum pidana, pembuktian terhadap tindak pidana yang didakwakan merupakan hal yang krusial karena melibatkan hak asasi manusia. Sistem hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum perdata yang hanya memerlukan kebenaran formal.
Di Indonesia, Amicus Curiae memang belum familier atau digunakan oleh akademisi maupun praktisi. Namun, kehadirannya mulai bermunculan di beberapa kasus Pengadilan Negeri di bawah Mahkamah Agung.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK Selasa (16/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dirangkum dari tulisan yang diterbitkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), berikut beberapa contoh Amicus yang pernah diajukan oleh lembaga lain dan atau ICJR dan diterima oleh PN:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(MSD)