Konten dari Pengguna

Arti Bayan Tafsir dan 3 Fungsi Hadits Lainnya dalam Alquran

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Juni 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kumpulan hadits. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kumpulan hadits. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bayan tafsir adalah salah satu fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (umum). Dalam tafsir ini dilengkapi terjemahan dengan menyisipkan penjelasan yang diharapkan kebutuhan masyarakat kepada bentuk tafsir ringkas dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah seperti perintah sholat yang diperjelas tata caranya di dalam hadits, berikut adalah bunyinya:
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه البخارى)
Artinya: “Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat.” (HR. Bukhari)
Jika hadist tersebut tidak ada, mungkin akan terlihat rancu dan samar mengenai tata cara atau bagaimana melakukan sholat yang baik dan benar agar diterima Allah SWT. Oleh karena itu, muncullah hadits tersebut sebagai penjelas.
Kalimat 'sebagaimana kamu melihat aku sholat' memberi gambaran atau tafsiran mengenai tata cara sholat Nabi Muhammad SAW agar seluruh umat Muslim mampu mengetahui dan memahami bagaimana sunnah beliau dalam melaksanakan ibadah tersebut. Hal ini tentunya dilakukan agar tidak terjadi salah pendapat antara yang satu dengan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa bayan tafsir adalah hadits penjelas (tafsir) Alquran. Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag menuliskan dalam buku Ikhtisar Tarikh Tasyri’: Sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa ke Masa bahwa bayan tafsir sendiri memiliki tiga fungsi, yakni:
Selain bayan tafsir, terdapat tiga fungsi hadits lainnya yang digunakan sebagai penjelas di dalam Alquran. Apa saja? Berikut adalah informasinya.
Ilustrasi Alquran. Foto: Pixabay

3 Fungsi Hadits

Menyadur buku Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam oleh Prof. Dr. Izomiddin, M.A, di dalam kitab Ulumul Hadits oleh Yuslem, secara garis besar fungsi hadits terhadap Alquran selain bayan tafsir ada tiga. Berikut adalah pemaparannya:
ADVERTISEMENT

1. Bayan Takrir

Bayan takrir adalah hadits yang berfungsi memperkokoh atau memperkuat pernyataan yang ada di dalam Alquran. Contohnya adalah keterangan Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban sholat, puasa, zakat, dan haji yang kemudian dijadikan sebagai Rukun Islam.
Sebagaimana hadits Nabi berikut yang berbunyi:
نِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .
Artinya: “Dibangun Islam atas lima pondasi, yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan mengerjakan haji bagi yang telah mampu.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT

2. Bayan Tasyri’

Bayan tasyri’ merupakan hadits yang berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak ditetapkan di dalam Alquran. Bayan ini disebut juga dengan bayan za’id ‘ala al-kitab ak-karim. Contoh dari bayan tasyri’ seperti keharaman menikahi seorang wanita bersama bibinya secara bersamaan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya (saudara ayah), tidak dengan bibi (saudara ibu) dan tidak dengan anak perempuan saudara perempuan atau anak perempuan saudara laki-laki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi hadits. Foto: Pixabay

3. Bayan Nasakh

Fungsi terakhir hadits ialah bayan nasakh yakni menasakhan atau memperjelas hukum yang diterangkan di dalam Alquran. Kata an-nasakh secara bahasa memiliki arti yang bermacam-macam, dapat mengartikan al-ibtal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-taqyir (mengubah).
Mengutip buku Metodologi Studi Islam oleh Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, menurut pandangan yang dapat dipegang dari Ulama Mutaqaddimin bahwa yang disebut bayan nasakh adalah adanya dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada karena datangnya sesuatu hal di kemudian nanti.
ADVERTISEMENT
(IMR)