Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Arti Capjikia Lengkap dengan Landasan Hukumnya di Indonesia
25 September 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pengantar Penelitian Hukum karya Soejono Soekanto, arti capjikia dalam bahasa Hokkien merujuk pada permainan judi yang dimainkan dengan menggunakan undian 12 angka. Setiap kartu capjikia memiliki artinya masing-masing.
Misalnya kartu Ratu yang berarti segalane, padhang, ilane, lugu. Permainan judi ini banyak dimainkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa.
Cara memainkan capjikia cukup mudah karena peserta hanya perlu menebak undiannya. Bagaimana hukum permainan capjikia di Indonesia? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Permainan Capjikia di Indonesia
Capjikia merupakan permainan judi kartu yang dimainkan dengan menggunakan undian 12 angka. Cara memainkannya sangat mudah, yaitu memilih salah satu dari dua belas angka yang tersedia.
Permainan ini disukai oleh banyak orang karena tidak perlu kesulitan memikirkan angka mana yang akan dipasangnya. Permainan ini termasuk judi kelas berat yang dimainkan dengan memasang banyak uang.
ADVERTISEMENT
Hukum di Indonesia telah mengatur dengan jelas permainan capjikia ini. Majelis hakim biasanya akan memberikan vonis kepada terdakwa berupa penjatuhan pidana penjara selama 5 bulan atas perbuatan judi yang dilakukan.
Dalam kasus perjudian capjikia, Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan dakwaan alternatif, yaitu Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua. Dakwaan kesatu Jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menjerat Terdakwa, sedangkan Dakwaan Kedua, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Nantinya, majelis hakim akan memilih menggunakan Dakwaan Kedua ini untuk memutus perkara kasus perjudian capjikia dengan beberapa pertimbangan dan penelusuran. Vonis putusan berpedoman pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Namun sebelum menjatuhkan putusan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut telah didakwa sebagai pihak yang melakukan tindak pidana perjudian. Ia harus memenuhi beberapa unsur utama di mana perjudian yang dimaksud itu berupa permainan atau perlombaan, mengandung unsur untung-untungan, dan adanya taruhan.
ADVERTISEMENT
Perjudian sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan 303 bis. Sementara itu pembagian jenis perjudian menurut KUHP adalah sebagai berikut:
a. Kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Kejahatan tersebut lebih lengkapnya dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP, yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD)