Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Dapil dalam Pemilu dan Prinsip Penyusunannya
6 Februari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Semakin dekat hari Pemilu, semakin banyak pula istilah yang tidak umum tapi harus dipahami, salah satunya arti dapil. Dapil termasuk instrumen penting karena memengaruhi jalannya Pemilu di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Arti dapil (daerah pemilihan) adalah wilayah para calon anggota legislatif berebut suara rakyat. Di dapil inilah para calon legislatif akan kampanye dan memaparkan program-program andalan mereka.
Mengutip situs KPU, sistem dapil hanya berlaku untuk pemilihan anggota legislatif di daerah. Penyusunan dapil dibuat mengikuti prinsip-prisip tertentu agar rakyat dan wakil yang dipilihnya tetap menjalin hubungan dan kepentingan meskipun Pemilu telah selesai.
Apa Itu Dapil dalam Pemilu?
Berdasarkan penjelasan dalam situs KPU, dapil adalah kecamatan, gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk menjadi kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk. Tujuan pembentukan dapil untuk menentukan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Pembentukan dapil juga dilakukan agar rakyat mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka. Di sisi lain, calon legislatif pun jadi tahu kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diemban.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapil bukan hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tapi juga tempat penyampaian aspirasi dan suara rakyat untuk memajukan pembangunan daerah tersebut. Ini merupakan wujud dari tegaknya prinsip demokrasi.
Pihak yang berwenang menyusun dapil adalah KPU selaku penyelenggara Pemilu. Kebijakan ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No.16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu.
Prinsip Penyusunan Dapil
Dalam penyusunan dapil, KPU harus memerhatikan 7 prinsip sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 185 UU No 17 Tahun 2017. Prinsip tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan KPU RI Nomor 18 Tahun 2018.
1. Kesetaraan Nilai Suara
Prinsip ini mengupayakan nilai suara setara antara satu dapil dengan dapil lainnya. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional
Prinsip ini memerhatikan ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar. Tujuannya agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang didapat.
3. Proporsionalitas
Prinsip ini memerhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antardapil. Dalam penyusunannya, diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap dapil tidak terlalu jauh.
4. Integralitas Wilayah
Prinsip ini memerhatikan keutuhan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Tujuannya agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk.
5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama
Prinsip ini menyatakan bahwa penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota harus tercakup dalam dapil anggota DPRD provinsi.
6. Kohesivitas
Penyusunan dapil harus memerhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.
ADVERTISEMENT
7. Kesinambungan
Penyusunan dapil dilakukan dengan memerhatikan dapil yang sudah ada sejak Pemilu terakhir di daerah tersebut. Dengan demikian, perubahan terhadap dapil dapat diusahakan seminimal mungkin.
(DEL)