Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Arti Domisili beserta Jenis-Jenis dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
22 Juni 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah domisili sering dijumpai dalam berbagai urusan administrasi. Kata ini biasanya muncul dalam formulir yang harus diisi seseorang saat melakukan pendaftaran dan seolah sudah menjadi bagian penting dari identitas diri seseorang.
ADVERTISEMENT
Domisili berasal dari bahasa Inggris 'domicile' yang memiliki arti tempat tinggal. Mengutip dari buku Memahami Hukum Perdata International Di Indonesia oleh Dr. Sugeng, S.P., S.H., M.H., domisili adalah tempat kediaman sah seseorang atau tempat tinggal resmi.
Dalam sudut pandang hukum, domisili memiliki arti sebagai tempat seseorang atau sebuah badan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Sementara itu menurut hukum perdata, domisili seseorang juga menentukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.
Domisili biasanya dibutuhkan dalam mengurus berbagai persyaratan pencatatan informasi pribadi seperti mendaftar pernikahan, membayar pajak, tuntutan hukum, pemilihan umum, dan lain sebagainya. Artinya, alamat domisili adalah tempat tinggal dari seseorang yang terbaru atau saat ini.
Jenis-Jenis Domisili
Dalam buku Hukum Perdata Indonesia karangan P.N.H. Simanjuntak dijelaskan bahwa domisili terbagi menjadi dua macam, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Tempat Tinggal Sesungguhnya
Tempat tinggal sesungguhnya adalah tempat di mana seseorang sesungguhnya berada. Tempat tinggal sesungguhnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Tempat tinggal bebas adalah kediaman yang tidak bergantung pada orang lain yang berarti seseorang bebas menentukan tempat tinggalnya sendiri.
Tempat tinggal tidak bebas adalah kediaman yang terikat dan mengikuti tempat tinggal orang lain. Menurut Pasal 21-22 KUHPer, terdapat beberapa orang yang domisilinya mengikuti tempat tinggal orang lain, yakni:
2. Tempat Tinggal Pilihan
Tempat tinggal pilihan adalah kediaman yang dipilih oleh seseorang karena berhubungan dengan hal-hal dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam sengketa perdata, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka bebas dengan suatu akta menentukan tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya.
Perbedaan Domisili dengan Alamat di KTP
Sering kali orang mengira bahwa alamat domisili sama seperti alamat yang tercantum di KTP, padahal keduanya berbeda. Contohnya, ketika seseorang pergi merantau dari daerah asalnya yang tertera dalam KTP dan memutuskan tinggal di daerah lain untuk menuntut ilmu atau bekerja dalam jangka waktu yang lama.
Dalam kondisi demikian, alamat domisili adalah alamat tempat yang disinggahi sementara dalam melaksanakan kewajibannya untuk menuntut ilmu maupun bekerja. Perlu diingat sekali lagi bahwa domisili adalah alamat tempat tinggal saat ini dan bisa jadi berbeda dengan yang tercatat secara administrasi seperti di KTP.
ADVERTISEMENT
(EAR)