Konten dari Pengguna
Arti Ibu Kota Politik yang Akan Berdiri di IKN pada 2028
22 September 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Arti Ibu Kota Politik yang Akan Berdiri di IKN pada 2028
Ibu kota politik adalah istilah yang tergolong baru dan berkaitan dengan IKN. Simak penjelasan arti selengkapnya dalam artikel ini.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ibu kota politik adalah istilah yang ramai dibincangkan sejak Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” sebagaimana pernyataan yang tertera dalam Lampiran Perpres tersebut, pada Senin (22/9).
Sebenarnya, apa arti ibu kota politik? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Arti Ibu Kota Politik
Dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa IKN akan dibangun menjadi ibu kota politik dengan cara membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Luasnya dirancang mencapai 800-850 hektare.
Persentase pembangunan gedung perkantoran di IKN adalah 20%, sedangkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%. Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50%.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ibu kota politik merupakan kawasan yang menjadi pusat pemerintahan. Di sanalah gedung-gedung parlemen atau kantor pemerintah akan beroperasi.
Istilah "ibu kota politik" sendiri memang tergolong baru. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin bahkan menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada frasa “ibu kota politik” dalam UU IKN.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin pada Minggu (21/9), Jakarta, seperti yang dikutip dari laman resmi JDIH DPR.
“Apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara? Ketika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Khozin, apabila ibu kota politik memiliki makna yang sama dengan ibu kota negara, artinya pemerintah tidak boleh memutuskan secara sepihak untuk pindah ke IKN. Keputusan ini harus diambil bersama seluruh lembaga kekuasaan terkait, termasuk lembaga internasional yang ada di Indonesia.
Namun, jika ternyata ibu kota politik berarti pusat pemerintahan, sebagaimana yang tertuang dalam UU IKN dan Perpres No. 79 Tahun 2025, maka Khozin menyarankan untuk tidak perlu membuat istilah baru lagi. Sebab, istilah yang baru potensial menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” ucap Khozin.
ADVERTISEMENT
(DEL)

