Arti Kekosongan Hukum dan Akibatnya bagi Masyarakat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 April 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti Kekosongan Hukum dan Akibatnya di Masyarakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Arti Kekosongan Hukum dan Akibatnya di Masyarakat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekosongan hukum adalah bagian dari alasan ditemukannya sebuah hukum baru (penemuan hukum). Dalam sidang peradilan, biasanya terjadi masalah yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang. Untuk kasus seperti ini, hakim menyebutnya sebagai kekosongan hukum yang membuat terjadinya penemuan hukum.
ADVERTISEMENT
Penemuan hukum juga bisa terjadi karena kekaburan hukum dan ikonsistensi hukum. Kekaburan hukum merupakan situasi di mana pasal dalam peraturan perundang-undangan belum jelas, sehingga batasan hukumnya pun tidak jelas dan rawan menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, inkonsistensi hukum terjadi apabila terdapat pasal dalam perundang-undangan yang mengatur sebuah perbuatan, tapi saling bertentangan. Akibatnya, hakim menjadi kesulitan memberikan putusan.

Apa Itu Kekosongan Hukum?

Memahami Kekosongan Hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Merujuk pada buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam oleh Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, kekosongan hukum merupakan situasi ketika hakim tidak mengetahui bagaimana harus memberikan suatu putusan terhadap perkara yang sedang dihadapinya karena perkara tersebut belum diatur dalam perundang-undangan.
Dalam jurnal Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat yang disusun Gamal Abdul Nasir dijelaskan bahwa penyebab terjadinya kekosongan hukum adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang memerlukan waktu lama. Sehingga, pada saat peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku, keadaan di lapangan telah berubah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kekosongan hukum juga dapat terjadi karena suatu peraturan perundang-undangan yang belum jelas atau tidak lengkap. Adanya kekosongan hukum menandakan bahwa terkadang peraturan perundang-undangan mengalami ketertinggalan dibandingkan kejadian-kejadian yang hadir dalam perkembangan masyarakat.

Akibat Kekosongan Hukum

Akibat Kekosongan Hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Akibat yang ditimbulkan dari adanya kekosongan hukum adalah terjadinya ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat.
Tak hanya itu, kekosongan hukum juga dapat berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring). Sebab, selama ada tata cara atau aturan yang jelas dalam hukum perundang-undangan, artinya perbuatan itu boleh dilakukan.
Sayangnya, hal itu juga berlaku bagi hal-hal yang belum diatur karena tak ada hukum yang melarang. Hal itulah yang menyebabkan kekacauan hukum dan kebingungan dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Idealnya, hukum harus bersifat stabil dan dapat dijadikan sebagai panduan bagaimana masyarakat bersikap. Oleh karena itu, penemuan hukum dalam semua aspek harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Dikutip dari jurnal Fenomena dalam Kekosongan Hukum oleh Hario Mahar Mitendra, dalam proses penemuan hukum, hakim atau petugas hukum harus menyusunnya berdasarkan perkembangan yang ada di masyarakat. Artinya, hakim harus jeli dan adil dalam menimbang keputusan yang tepat dengan perkara nyata di masyarakat.
Hakim tidak boleh menolak suatu perkara hanya karena tidak menemukan penyelesaiannya dalam Undang-undang. Ketetapan ini didasarkan pada Pasal 22 A.B. (Algemene Bepalingen) yang menyatakan bahwa, “Hakim yang menolak mengadili dengan alasan Undang-Undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak mengadili.”
ADVERTISEMENT
(DEL)