Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Kuliah Jalur RPL dan Tahapan yang Harus Dilalui
15 Januari 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain program Diploma, Sarjana dan Sarjana Terapan menjadi program yang umum diketahui. Kini, sejumlah perguruan tinggi juga menyediakan program jalur RPL. Apa arti kuliah jalur RPL?
ADVERTISEMENT
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja relevan.
Pengakuan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Agar lebih paham, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Arti Kuliah Jalur RPL
Sederhananya, RPL adalah jalur kuliah yang memungkinkan pengalaman kerja berperan sebagai pengganti dari pemenuhan SKS. Melalui program ini, siswa dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) pun bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Program RPL diatur dalam Permenristekdikti Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini menggantikan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
ADVERTISEMENT
Program RPL terdiri dari dua jalur. Pertama adalah jalur pengakuan alih kredit mata kuliah yang pernah ditempuh di kampus lain saat berpindah kampus, tapi sebelum lulus. Jalur kedua adalah pengakuan pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setara dengan kredit mata kuliah yang relevan.
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan berikut:
Tahapan RPL
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022, RPL dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pendaftaran
Pada tahap ini, pendaftar melakukan konsultasi dengan pengelola RPL pada perguruan tinggi yang dituju. Tujuannya untuk membantu pendaftar mengidentifikasi pilihan program studi yang sesuai dengan latar belakangnya.
Pendaftar juga akan diberikan penjelasan melalui formulir. Kemudian, pendaftar diminta menyiapkan bukti portofolio dan transkrip nilai. Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Penilaian
Pengelola RPL melakukan penilaian melalui asesmen asesor RPL. Asesor berasal dari dosen tetap yang memiliki kualifikasi untuk menilai.
Penilaian RPL oleh asesor dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti penugasan berbentuk proyek, interview, ujian, melakukan simulasi pekerjaan, atau portofolio.
3. Pengakuan Perolehan Satuan Kredit Semester
Asesor RPL menginformasikan hasil penilaian kepada pengelola RPL. Pendaftar yang dinyatakan lulus diteruskan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memperoleh persetujuan.
Sebagai bukti pengakuan, calon peserta akan menerima surat resmi yang mengonfirmasi pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh dari hasil belajar sebelumnya, lengkap dengan informasi tentang jumlah mata kuliah dan SKS yang diperoleh.
(DEL)