Arti Kuliah Jalur RPL dan Tahapan yang Harus Dilalui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain program Diploma, Sarjana dan Sarjana Terapan menjadi program yang umum diketahui. Kini, sejumlah perguruan tinggi juga menyediakan program jalur RPL. Apa arti kuliah jalur RPL?
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja relevan.
Pengakuan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Agar lebih paham, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Arti Kuliah Jalur RPL
Sederhananya, RPL adalah jalur kuliah yang memungkinkan pengalaman kerja berperan sebagai pengganti dari pemenuhan SKS. Melalui program ini, siswa dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) pun bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Program RPL diatur dalam Permenristekdikti Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini menggantikan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Program RPL terdiri dari dua jalur. Pertama adalah jalur pengakuan alih kredit mata kuliah yang pernah ditempuh di kampus lain saat berpindah kampus, tapi sebelum lulus. Jalur kedua adalah pengakuan pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setara dengan kredit mata kuliah yang relevan.
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan berikut:
Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Baca Juga: Jurusan RPL Kerja Apa? Berikut Peluang Kerjanya
Tahapan RPL
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022, RPL dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Pada tahap ini, pendaftar melakukan konsultasi dengan pengelola RPL pada perguruan tinggi yang dituju. Tujuannya untuk membantu pendaftar mengidentifikasi pilihan program studi yang sesuai dengan latar belakangnya.
Pendaftar juga akan diberikan penjelasan melalui formulir. Kemudian, pendaftar diminta menyiapkan bukti portofolio dan transkrip nilai. Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran meliputi:
Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan
Sertifikat kompetensi
Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja
Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan
Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
Lembar kerja ketika bekerja di perusahaan
Dokumentasi analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaaan
Logbook (buku catatan pekerjaan)
Sertifikat pelatihan disertai uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan
Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor
Penghargaan dari industri
Penilaian kinerja dari perusahaan; atau
Dokumen lain yang relevan
2. Penilaian
Pengelola RPL melakukan penilaian melalui asesmen asesor RPL. Asesor berasal dari dosen tetap yang memiliki kualifikasi untuk menilai.
Penilaian RPL oleh asesor dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti penugasan berbentuk proyek, interview, ujian, melakukan simulasi pekerjaan, atau portofolio.
3. Pengakuan Perolehan Satuan Kredit Semester
Asesor RPL menginformasikan hasil penilaian kepada pengelola RPL. Pendaftar yang dinyatakan lulus diteruskan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memperoleh persetujuan.
Sebagai bukti pengakuan, calon peserta akan menerima surat resmi yang mengonfirmasi pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh dari hasil belajar sebelumnya, lengkap dengan informasi tentang jumlah mata kuliah dan SKS yang diperoleh.
(DEL)
