Arti Muhrim dalam Islam dan Perbedaannya dengan Mahram

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Istilah muhrim dalam Islam berbeda dengan mahram. Namun, masih banyak orang yang menganggap keduanya memiliki arti yang sama.
Secara istilah, muhrim lebih dekat dengan aktivitas ibadah haji atau umrah. Sedangkan mahram dapat dijumpai dalam pembahasan tentang pernikahan.
Untuk lebih jelasnya pengertian tentang muhrim dalam Islam dan perbedaannya dengan mahram, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Muhrim dalam Islam
Berdasarkan buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Lutfi, Lc., istilah muhrim berasal dari kata ahrama yuhrimu-ihraman, artinya mengerjakan ibadah ihram. Jadi, istilah tersebut ditunjukkan untuk orang-orang yang sedang berhaji maupun umrah.
Kemudian, mengutip situs Universitas Medan Area, muhrim adalah subjek atau pelaku ihram. Muhrim juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.
Adapun ihram adalah salah satu rukun haji atau umrah. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, wajib baginya mengenakan pakaian ihram dan menghindari semua larangan ihram. Orang tersebut pun disebut dengan muhrim.
Baca Juga: Arti Salfa Menurut Islam dan Hubungannya dengan Mahram
Ketentuan Muhrim
Muhrim atau melaksanakan ihram adalah salah satu rukun haji. Sebagaimana diketahui, rukun haji wajib dilakukan dan tak dapat diganti dengan amalan lain termasuk dam. Apabila rukun tersebut ditinggalkan, ibadah haji seseorang tak akan sah.
Maka dari itu, memahami ketentuan muhrim, termasuk larangan-larangan muhrim, sangat penting untuk jemaah haji.
Berikut beberapa ketentuan muhrim yang dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah oleh Kementerian Agama RI:
1. Sunah-sunah Muhrim
Sebelum melaksanakan muhrim, jemaah haji disunahkan melakukan beberapa hal berikut:
Mandi.
Memakai wangi-wangian di tubuhnya.
Memotong kuku serta merapikan jenggot, rambut ketika, dan rambut kemaluan.
Memakai kain ihram yang berwarna putih.
Salat sunah ihram dua rakaat.
2. Berpakaian Ihram
Seperti yang dijelaskan di atas, muhrim adalah orang-orang yang mengenakan pakaian ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Jemaah pria memakai dua helai kain ihram, dua kain disarungkan dan satunya lagi diselendangkan di kedua bahu untuk menutup aurat.
Ketika tawaf, jemaah pria disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba', yakni meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan. Lalu, kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Sementara itu, untuk jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan sampai ujung jari, termasuk telapak tangan dan punggung tangan.
3. Larangan Muhrim
Selama dalam keadaan muhrim, jemaah haji dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
Memakai wangi-wangian kecuali sudah dipakai di badan sebelum niat haji atau umrah.
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka.
Memakan hasil buruan.
Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
Bersetubuh dan pendahulunya, seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
Melakukan kejahatan dan maksiat.
Memakai pakaian yang dicelupkan dengan bahan wangi.
Khusus untuk jemaah pria, dilarang melakukan beberapa hal berikut:
Memakai pakaian yang antar ujung kain dijahit secara permanen, seperti celana atau baju.
Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
Menutup kepala, seperti mengenakan topi, peci, atau sorban.
Sementara itu, untuk perempuan dilarang melakukan beberapa hal berikut:
Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan.
Menutup muka dengan cadar.
4. Hal yang Diperbolehkan Muhrim
Selain larangan, ada beberapa hal yang diperbolehkan muhrim. Antara lain, yaitu:
Membunuh binatang buas atau yang membahayakan.
Mandi.
Menyikat gigi.
Berbekam.
Memakai minyak angin dan balsem yang dimaksudkan untuk pengobatan.
Memakai kacamata, jam tangan, cincin, dan ikat pinggang.
Bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon.
Membuka tangan dan kaki bagi wanita saat berwudhu di tempat wudhu perempuan.
Mencuci dan mengganti kain ihram.
Menggaruk kepala dan badan.
Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut.
Memakai perhiasan bagi wanita.
Perbedaan Muhrim dan Mahram
Banyak orang menyebut kata muhrim, tetapi sebenarnya yang dimaksudkan adalah mahram. Mengutip situs NU Online, muhrim lebih sering disebut dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Dengan begitu, muhrim dapat diartikan sebagai tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah. Orang yang sedang melaksanakan ihram tersebut disebut muhrim.
Sementara itu, mahram banyak dijumpai dalam pembahasan pernikahan. Secara bahasa, mahram berasal dari kata haram, yakni sesuatu yang terlarang atau tak boleh dilakukan.
Lalu, menurut istilah, mahram adalah orang yang haram dinikahi, baik karena faktor kerabat, persusuan, atau pernikahan.
Hukum Mahram
Dua orang yang memiliki hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, seperti bersalaman. Lalu, secara fiqih pernikahan, perempuan mahram haram untuk dinikahi karena nasab atau sebab.
Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, "Hakikat perempuan yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya adalah wanita yang haram dinikahi karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram."
Adapun, kategori wanita yang disebut mahram telah disebutkan dalam Al-Qur'an dalam surat An-Nisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu.
Lalu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.
Tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).
Dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23)
Macam-macam Mahram
Mahram dibagi menjadi tiga macam, yaitu mahram karena nasab, susuan, dan pernikahan. Berdasarkan kitab Hisyiah Al Bujairimi yang dikutip melalui NU Online, berikut penjelasannya.
1. Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah semua kerabat atau saudara perempuan, terkecuali perempuan yang masuk di bawah, mulai dari anak bibi atau sepupu dari ayah dan anak bibi atau sepupu dari ibu sampai ke bawah.
Mahram karena nasab dapat dirincikan sebagai berikut:
Ibu, nenek, sampai ke atas.
Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
Saudara perempuan.
Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
Bibi dari ayah. Namun, mulai dari anak bibi atau sepupu sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh dinikahi.
Bibi dari ibu. Namun, mulai dari anak bibi atau sepupu sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi.
2. Mahram Karena Susuan
Disebutkan bahwa perempuan mahram sebab susuan adalah perempuan yang mahram karena nasab. Sehingga, bisa dikatakan mahram sebab susuan sama dengan apa yang dijelaskan mahram terhadap nasab.
3. Mahram Karena Nikah
Jenis mahram selanjutnya adalah mahram karena nikah. Adapun, rincian perempuan yang termasuk mahram karena nikah, yaitu:
Mertua.
Anak tiri, jika ayah tiri telah berhubungan badan dengan istrinya.
Ibu tiri.
Menantu.
Saudara perempuannya istri.
Mahram sebab nasab, susuan, dan nikah hukumnya haram untuk dinikahi dan sifatnya selamanya. Kecuali, saudara perempuan istri apabila istri meninggal atau ditalak.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui perempuan yang tak dihukumi mahram dan diperbolehkan untuk dinikahi, berikut daftarnya:
Anak angkat.
Anak perempuan dari bapak tiri atau ibunya bapak tiri.
Anak perempuan dari ibu tiri atau ibunya ibu tiri.
Anak perempuannya menantu perempuan atau ibunya menantu perempuan.
Anak perempuannya menantu laki-laki atau ibunya menantu laki-laki.
Istri dari anak tiri.
Istrinya ayah tiri.
(NSF)
