Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Arti Muhrim dalam Islam dan Perbedaannya dengan Mahram
20 November 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah muhrim dalam Islam berbeda dengan mahram. Namun, masih banyak orang yang menganggap keduanya memiliki arti yang sama.
ADVERTISEMENT
Secara istilah, muhrim lebih dekat dengan aktivitas ibadah haji atau umrah . Sedangkan mahram dapat dijumpai dalam pembahasan tentang pernikahan.
Untuk lebih jelasnya pengertian tentang muhrim dalam Islam dan perbedaannya dengan mahram, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Muhrim dalam Islam
Berdasarkan buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Lutfi, Lc., istilah muhrim berasal dari kata ahrama yuhrimu-ihraman, artinya mengerjakan ibadah ihram. Jadi, istilah tersebut ditunjukkan untuk orang-orang yang sedang berhaji maupun umrah.
Kemudian, mengutip situs Universitas Medan Area, muhrim adalah subjek atau pelaku ihram. Muhrim juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.
Adapun ihram adalah salah satu rukun haji atau umrah. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, wajib baginya mengenakan pakaian ihram dan menghindari semua larangan ihram. Orang tersebut pun disebut dengan muhrim.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Muhrim
Muhrim atau melaksanakan ihram adalah salah satu rukun haji. Sebagaimana diketahui, rukun haji wajib dilakukan dan tak dapat diganti dengan amalan lain termasuk dam. Apabila rukun tersebut ditinggalkan, ibadah haji seseorang tak akan sah.
Maka dari itu, memahami ketentuan muhrim, termasuk larangan-larangan muhrim, sangat penting untuk jemaah haji.
Berikut beberapa ketentuan muhrim yang dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah oleh Kementerian Agama RI:
1. Sunah-sunah Muhrim
Sebelum melaksanakan muhrim, jemaah haji disunahkan melakukan beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT
2. Berpakaian Ihram
Seperti yang dijelaskan di atas, muhrim adalah orang-orang yang mengenakan pakaian ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Jemaah pria memakai dua helai kain ihram, dua kain disarungkan dan satunya lagi diselendangkan di kedua bahu untuk menutup aurat.
Ketika tawaf, jemaah pria disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba', yakni meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan. Lalu, kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Sementara itu, untuk jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan sampai ujung jari, termasuk telapak tangan dan punggung tangan.
3. Larangan Muhrim
Selama dalam keadaan muhrim, jemaah haji dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Khusus untuk jemaah pria, dilarang melakukan beberapa hal berikut:
Sementara itu, untuk perempuan dilarang melakukan beberapa hal berikut:
4. Hal yang Diperbolehkan Muhrim
Selain larangan, ada beberapa hal yang diperbolehkan muhrim. Antara lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
Perbedaan Muhrim dan Mahram
Banyak orang menyebut kata muhrim, tetapi sebenarnya yang dimaksudkan adalah mahram. Mengutip situs NU Online, muhrim lebih sering disebut dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Dengan begitu, muhrim dapat diartikan sebagai tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah. Orang yang sedang melaksanakan ihram tersebut disebut muhrim.
Sementara itu, mahram banyak dijumpai dalam pembahasan pernikahan . Secara bahasa, mahram berasal dari kata haram, yakni sesuatu yang terlarang atau tak boleh dilakukan.
Lalu, menurut istilah, mahram adalah orang yang haram dinikahi, baik karena faktor kerabat, persusuan, atau pernikahan.
Hukum Mahram
Dua orang yang memiliki hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, seperti bersalaman. Lalu, secara fiqih pernikahan, perempuan mahram haram untuk dinikahi karena nasab atau sebab.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, "Hakikat perempuan yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya adalah wanita yang haram dinikahi karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram."
Adapun, kategori wanita yang disebut mahram telah disebutkan dalam Al-Qur'an dalam surat An-Nisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu.
ADVERTISEMENT
Lalu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.
Tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).
Dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23)
Macam-macam Mahram
Mahram dibagi menjadi tiga macam, yaitu mahram karena nasab, susuan, dan pernikahan. Berdasarkan kitab Hisyiah Al Bujairimi yang dikutip melalui NU Online, berikut penjelasannya.
1. Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah semua kerabat atau saudara perempuan, terkecuali perempuan yang masuk di bawah, mulai dari anak bibi atau sepupu dari ayah dan anak bibi atau sepupu dari ibu sampai ke bawah.
ADVERTISEMENT
Mahram karena nasab dapat dirincikan sebagai berikut:
2. Mahram Karena Susuan
Disebutkan bahwa perempuan mahram sebab susuan adalah perempuan yang mahram karena nasab. Sehingga, bisa dikatakan mahram sebab susuan sama dengan apa yang dijelaskan mahram terhadap nasab.
3. Mahram Karena Nikah
Jenis mahram selanjutnya adalah mahram karena nikah. Adapun, rincian perempuan yang termasuk mahram karena nikah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Mahram sebab nasab, susuan, dan nikah hukumnya haram untuk dinikahi dan sifatnya selamanya. Kecuali, saudara perempuan istri apabila istri meninggal atau ditalak.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui perempuan yang tak dihukumi mahram dan diperbolehkan untuk dinikahi, berikut daftarnya:
(NSF)