Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Mukallaf dan Penjelasannya dalam Ajaran Islam
31 Agustus 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam khasanah fikih, Islam mengenal istilah mukallaf, yakni orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama. Terkadang, istilah mukalaf dianggap memiliki makna yang sama dengan baligh.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Hukum internasional dan hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian oleh Muhammad Ashri, arti mukallaf adalah seorang muslim yang sudah mencapai akil baligh dan dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya.
Unsur Mukallaf
Dikutip dalam jurnal Taklif dan Mukallaf menurut Al- Syeikh Muhammad Nawawi Al-Batani, oleh Dr. H. M.A. Tihami, M.A, dalam definisi mukallaf terkadung tiga unsur utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu manusia, pencapaian kedewasaan (baligh), dan berakal. Apa maksud dari tiga unsur mukallaf tersebut? Simak uraian berikut ini.
1. Manusia
Manusia ialah makhluk ciptaan Allah yang dipersiapkan untuk menjadi pihak pengemban taklif (beban). Sebagai pengemban taklif, manusia dicipitakan Allah dengan kemampuan untuk menerima dan mengemban taklif yang dilengkapi dengan anggota fisik dan psikis.
ADVERTISEMENT
2. Baligh
Unsur yang kedua adalah baligh. Baligh adalah kondisi fisik dan psikis manusia yang menandai telah tercapainya kemampuan seseorang untuk mengembangkan taklif sepenuhnya. Baligh ditandai oleh usia yang genap 15 tahun, atau telah bermimpi basah, atau munculnya haid bagi perempuan. Tanda-tanda itu dijadikan sebagai standar seseorang menjadi baligh.
3. Berakal
Unsur yang ketiga adalah berakal atau mempunyai akal. Dengan akal, seseorang dapat mempunyai pengetahuan tentang posisi dirinya dalam kehidupan, sehingga dapat memahami segala informasi. Akal dengan fungsi seperti itu sangat memungkinkan untuk menjadikannya sebagai mukallaf.
Penghalang Taklif bagi Mukallaf
Dalam jurnal Taklif dan Mukallaf menurut Al- Syeikh Muhammad Nawawi Al-Batani, ada beberapa hal yang menjadi penghalang taklif seseorang, yaitu kebodohan, kelupaan, dan paksaan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi. Rasulullah SAW bersabda.
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Seseorang yang memenuhi ketiga unsur tersebut sudah menjadi subjek hukum yang sempurna. Sebagai subjek hukum yang sempurna, mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi.
Selain itu, seorang yang sudah mencapai tahap mukallaf sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.
(IPT)