Konten dari Pengguna

Arti Mumayyiz dalam Islam dan Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti mumayyiz. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti mumayyiz. Foto: Unsplash

Arti mumayyiz adalah seseorang yang belum memasuki usia baligh, tetapi sudah mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk. Istilah ini merujuk pada seorang anak yang dapat melakukan banyak hal untuk diri sendiri maupun orang lain.

Dalam Islam, seorang mumayyiz dianggap sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Mumayyiz berarti sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan orang lain, misalnya makan, mandi, dan beribadah.

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai usia seorang anak dianggap mumayyiz, ada yang menyebut 7 tahun dan ada pula yang menyebut 12 tahun. Lantas, di usia berapakah sebenarnya seorang anak bisa dianggap telah mumayyiz? Simak penjelasan lengkap soal mumayyiz berikut ini.

Penjelasan Mumayyiz

Ilustrasi arti mumayyiz. Foto: Unsplash

Mengutip buku Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Quran oleh Siti Sholichah, seorang anak dianggap mumayyiz ketika berushia 7-9 tahun. Itu karena seorang anak telah memasuki masa sekolah di usia tersebut.

Anak yang telah masuk sekolah berarti sudah bisa berpikir, menerima pelajaran, dan mengerjakan materi logika sederhana. Selain itu, secara sosial pun mereka sudah dapat menjalin hubungan seperti berteman dengan sebayanya.

Sementara itu, berdasarkan buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata oleh Natsir Asnawi, menurut Kompilasi Hukum Islam/KHI Pasal 105 huruf (a), seorang anak dianggap mumayyiz ketika telah genap berusia 12 tahun.

Sebelum memasuki usia 12, seorang anak dianggap belum dapat memenuhi kebutuhannya, maka perlu diasuh pihak tertentu jika kedua orang tuanya bercerai atau meninggal. Anak yang diasuh ini disebut mahdhun.

Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3 oleh Ahmad Sarwat, anak yang mumayyiz telah dianggap mampu dalam mengerjakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Meskipun demikian, mumayyiz tidaklah wajib mengerjakan sholat fardhu, hingga ia memasuki usia baligh.

Mengutip Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, untuk usia baligh dapat dilihat dari beberapa tanda fisik, misalnya mimpi basah dan haid. Namun, jika tanda-tanda tersebut tidak muncul, menurut madzhab Syafi'i, usia baligh ialah ketika anak berusia 15 tahun.

Orang tua pun diajarkan untuk mulai mengajarkan anaknya yang telah mumayyiz untuk mengerjakan ibadah, contohnya diajarkan berpuasa penuh di bulan Ramadan. Selain itu, ajaran untuk menjalankan syariat Islam seperti membaca Al-Quran dan menutup aurat juga bisa diberikan.

Rasulullah SWT bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka (jika meninggalkannya) saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR. Abu Daud)

(AFM)