Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Mumayyiz dalam Islam dan Penjelasannya
5 Agustus 2021 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , seorang mumayyiz dianggap sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Mumayyiz berarti sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan orang lain, misalnya makan, mandi, dan beribadah.
Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai usia seorang anak dianggap mumayyiz, ada yang menyebut 7 tahun dan ada pula yang menyebut 12 tahun. Lantas, di usia berapakah sebenarnya seorang anak bisa dianggap telah mumayyiz? Simak penjelasan lengkap soal mumayyiz berikut ini.
Penjelasan Mumayyiz
Mengutip buku Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Quran oleh Siti Sholichah, seorang anak dianggap mumayyiz ketika berushia 7-9 tahun. Itu karena seorang anak telah memasuki masa sekolah di usia tersebut.
Anak yang telah masuk sekolah berarti sudah bisa berpikir, menerima pelajaran, dan mengerjakan materi logika sederhana. Selain itu, secara sosial pun mereka sudah dapat menjalin hubungan seperti berteman dengan sebayanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata oleh Natsir Asnawi, menurut Kompilasi Hukum Islam/KHI Pasal 105 huruf (a), seorang anak dianggap mumayyiz ketika telah genap berusia 12 tahun.
Sebelum memasuki usia 12, seorang anak dianggap belum dapat memenuhi kebutuhannya, maka perlu diasuh pihak tertentu jika kedua orang tuanya bercerai atau meninggal. Anak yang diasuh ini disebut mahdhun.
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3 oleh Ahmad Sarwat, anak yang mumayyiz telah dianggap mampu dalam mengerjakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Meskipun demikian, mumayyiz tidaklah wajib mengerjakan sholat fardhu, hingga ia memasuki usia baligh.
Mengutip Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, untuk usia baligh dapat dilihat dari beberapa tanda fisik, misalnya mimpi basah dan haid. Namun, jika tanda-tanda tersebut tidak muncul, menurut madzhab Syafi'i, usia baligh ialah ketika anak berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Orang tua pun diajarkan untuk mulai mengajarkan anaknya yang telah mumayyiz untuk mengerjakan ibadah, contohnya diajarkan berpuasa penuh di bulan Ramadan. Selain itu, ajaran untuk menjalankan syariat Islam seperti membaca Al-Quran dan menutup aurat juga bisa diberikan.
Rasulullah SWT bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka (jika meninggalkannya) saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR. Abu Daud)
(AFM)