Arti Naturalisasi, Dasar Hukum, dan Syarat Mengajukannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Arti naturalisasi adalah proses penetapan status kependudukan warga negara asing menjadi warga negara tertentu. Adapun, warga negara adalah anggota suatu negara yang sah secara hukum.
Penduduk asli suatu negara secara otomatis menjadi warga di negara tersebut. Sementara itu, warga negara asing yang ingin menjadi warga negara tertentu harus mengajukan permohonan secara resmi pada pemerintah setempat. Permohonan inilah yang dinamakan naturalisasi atau pewarganegaraan.
Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan arti naturalisasi, jenis-jenis hingga prosedurnya.
Arti Naturalisasi
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing. Naturalisasi juga dapat didefinisikan sebagai pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan karya ilmiah berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Kewarganegaraannya Diperoleh Melalui Naturalisasi oleh Faris Abrar Firdaus, dkk., Universitas Diponegoro, pengertian naturalisasi adalah sebuah cara untuk orang asing agar mendapatkan kewarganegaraan suatu negara.
Apabila dilihat dari segi hukum, naturalisasi merupakan sebuah perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara tertentu.
Seperti diketahui, kewarganegaraan adalah status hukum dari sebuah negara yang memberikan keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia beserta Strateginya
Jenis-jenis Naturalisasi di Indonesia
Menyadur situs Kementerian Luar Negeri, naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1, disebutkan bahwa: "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Warga negara asing yang telah melakukan proses naturalisasi akan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi bukan menjadi (WNI) asli.
Mengutip karya ilmiah Perlindungan Hak Kewarganegaraan Berdasarkan Asas Persamaan Derajat dalam Hal Naturalisasi Para Pemain Sepakbola Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, berikut ini jenis-jenis naturalisasi di Indonesia menurut UU Nomor 12 Tahun 2006:
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah proses memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan sendiri, yakni orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi WNI.
Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang serta melalui semua proses sebagaimana yang telah diatur.
Proses pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dari naturalisasi merupakan kebijaksanaan kekuasaan eksekutif, sehingga yang memberikannya adalah pemerintah. Dalam hal ini, yang memberikan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Presiden.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 20. Disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa pada Negara Republik Indonesia atau untuk kepentingan negara akan mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden. Kewarganegaraan tersebut diperoleh atas pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa tak dapat diberikan apabila pemberian kewarganegaraan tersebut membuat yang bersangkutan memiliki warga negara ganda.
Adapun, orang asing yang dimaksud dapat diberikan naturalisasi istimewa yaitu orang yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia. Umumnya, mereka memiliki prestasi di bidang kemanusiaan, pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan, serta keolahragaan. Selain itu, naturalisasi istimewa juga diberikan kepada mereka yang telah memberikan kemajuan dan mengharumkan nama Indonesia.
Dasar Hukum Naturalisasi di Indonesia
Peraturan naturalisasi di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Mengutip situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berikut sederet dasar hukumnya:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat-syarat Naturalisasi di Indonesia
Proses permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Merangkum jurnal Naturalisasi Warganegaraan Asing menjadi Warga Negara Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan oleh Amey Yunita, berikut beberapa syarat naturalisasi biasa:
1. Bertempat Tinggal di Indonesia Minimal 5 Tahun
Syarat pertama agar seorang warga negara asing mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia adalah harus menetap di Indonesia minimal lima tahun. Dengan catatan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, orang yang ingin mengajukan permohonan naturalisasi tak keluar dalam waktu lama ke negara lain.
2. Berusia 21 Tahun atau Lebih
Orang yang mengajukan naturalisasi harus berusia 21 tahun atau lebih sehingga mendapatkan hak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri. Baik yang telah menikah, belum menikah, telah memiliki pasangan, ataupun belum memiliki pasangan, dapat mengajukan permohonan naturalisasi.
Bagi seseorang yang telah menikah, apabila ingin pindah kewarganegaraan perlu mendapatkan izin dari pasangannya yang sah. Apabila tak mendapatkan izin, perpindahan kewarganegaraan ini tak dapat diresmikan.
3. Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat selanjutnya untuk dapat mengajukan permohonan naturalisasi adalah sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter secara legal.
4. Dapat Berbahasa Indonesia dengan Lancar
Dapat berbahasa Indonesia dengan lancar adalah syarat pendukung seseorang agar memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut berguna bagi orang yang bersangkutan serta akan memberikan kemudahan untuk hidup di tengah masyarakat.
5. Tak Memiliki Kewarganegaraan Lain
Apabila ingin mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang yang ingin dinaturalisasi harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraan sebelumnya. Dengan begitu, tidak ada kemungkinan orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Prosedur Naturalisasi di Indonesia
Orang asing yang memenuhi persyaratan naturalisasi dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Berdasarkan situs Kementerian Luar Negeri, permohonan yang dimaksud adalah permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan beberapa dokumen berikut:
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan pejabat.
Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan Pejabat.
Surat keterangan kemigrasian yang dikeluarkan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Surat ini menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan Pejabat.
Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia tak menjadikan dirinya memiliki kewarganegaraan ganda.
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Permohonan dan dokumen-dokumen tersebut diberikan pada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Nantinya, pejabat akan memeriksa kelengkapan administratif dan apabila telah dinyatakan memenuhi persyaratan, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri.
Menteri kemudian melakukan pemeriksaan dan meneruskan permohonan dengan pertimbangan Presiden. Setelah permohonan naturalisasi dikabulkan, pejabat akan memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau janji setia dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
(NSF)
