Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti No Bribery dan Prinsip Anti Suap Lainnya
4 Januari 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
No bribery artinya apa? No bribery adalah istilah dalam prinsip SMAP ISO 37001. Sesuai dengan namanya, prinsip ini diadakan untuk membrantas penyuapan.
ADVERTISEMENT
Prinsip dalam ISO 37001 adalah prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh organisasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Dalam SMAP, terdapat prinsip yang disebut dengan no bribery. Lantas, apa yang dimaksud dengan prinsip no bribery? Simak penjelasan mengenai arti no bribery di bawah ini.
Memahami Arti No Bribery
ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System). Prinsip-prinsip ini diimplementasikan sebagai komitmen pimpinan organisasi terhadap pencegahan penyuapan.
Penerapan prinsip-prinsip ini melibatkan dukungan dan keterlibatan aktif dari pimpinan dalam mengimplementasikan dan mempertahankan sistem manajemen anti penyuapan di seluruh elemen organisasi.
Salah satu prinsip dalam ISO 37001 adalah no bribery. Prinsip no bribery dalam ISO 37001 menekankan larangan terhadap tindakan suap. Artinya, organisasi diwajibkan untuk tidak terlibat dalam tindakan penyuapan dan harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegahnya.
ADVERTISEMENT
Prinsip ini menyatakan bahwa badan usaha tidak boleh terlibat dalam suap-menyuap atau pemerasan. Ini juga termasuk tidak boleh adanya komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang, dan dalam bentuk lainnya.
Dengan menerapkan prinsip no bribery, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan bebas korupsi, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pelanggan.
Prinsip NO dalam SMAP ISO 37001 Lainnya
Dikutip dari laman Kemenkeu, selain no bribery, terdapat beberapa prinsip no lainnya dalam SMAP ISO 37001 , yakni:
1. No Kickback
Prinsip ini menyatakan bahwa individu tidak boleh menerima komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun. Komisi atau tanda terima kasih ini mencakup uang atau barang yang diberikan oleh pihak lain sebagai penghasilan dari suatu transaksi atau perjanjian.
ADVERTISEMENT
2. No Gift
Prinsip ini mengimbau bahwa individu tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hadiah atau gratifikasi ini mencakup hal-hal yang diberikan oleh pihak lain yang mungkin melanggar aturan dan ketentuan perusahaan
3. No Luxurious Hospitality
Prinsip ini menyarankan bahwa individu tidak boleh menerima penyambutan dan jamuan yang berlebihan. Penyambutan dan jamuan ini mencakup perniatan, perjalanan, atau kegiatan yang diadakan oleh pihak lain sebagai tanda terima kasih atau ucapan bahagia untuk suatu transaksi atau perjanjian.
Dalam konteks SMAP, prinsip No Luxurious Hospitality bertujuan untuk mencegah penyuapan dalam bentuk penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Prinsip-prinsip ini dirancang untuk membantu organisasi mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi tindakan penyuapan. Banyak perusahaan, termasuk PT Angkasa Pura I, PT PLN (Persero), PT Bank Sulutgo, dan Mandiri Sekuritas, telah menerapkan prinsip-prinsip ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk mematuhi standar SMAP ISO 37001.
ADVERTISEMENT
(SAI)