Konten dari Pengguna

Arti Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia yang Penting Dipahami

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti Pancasila sebagai dasar negara. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti Pancasila sebagai dasar negara. Foto: Pexels

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pancasila memiliki kedudukan tetap sebagai ideologi bangsa yang tidak pernah berubah.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis karya Aim Abdulkarim, Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu pañca yang berarti “lima” dan śīla yang artinya “dasar”.

Sederhananya, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara Indonesia. Pemilihan nama Pancasila diusulkan oleh Presiden Soekarno dalam rapat BPUPKI yang pada saat itu membahas perumusan dasar negara.

Lantas, apa sebenarnya arti Pancasila sebagai dasar negara? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Arti Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ilustrasi arti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Foto: Pexels

Dalam buku Kewarganegaraan, Aim Abdulkarim menjelaskan bahwa arti Pancasila sebagai dasar negara berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Pengertian ini sebenarnya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi:

“…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata “dengan berdasar kepada” secara yuridis mengacu pada istilah dasar negara. Meskipun kata “Pancasila” tidak tercantum, namun kelima butir Pancasila tetap disebutkan dengan lengkap dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR/DPR sebagai lembaga legislatif. Mengubah atau menghapus Pancasila berarti membubarkan negara Republik Indonesia yang berdiri sejak 17 Agustus 1945.

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum di Indonesia. Beberapa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara di antaranya:

  1. Pancasila menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

  2. Pancasila menjiwai proses perumusan UUD 1945, sehingga nilai-nilai Pancasila tercermin pada pasal-pasal dalam UUD 1945.

  3. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum negara, baik hukum tertulis (undang-undang dasar), hukum tidak tertulis (konvensi), maupun peraturan perundang-undangan,

  4. Pancasila mengandung norma yang mewajibkan seluruh bangsa Indonesia, termasuk para penyelenggara negara untuk tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Baca juga: Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

Ilustrasi nilai-nilai Pancasila. Foto: Pexels

Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki nilai-nilai yang bersifat penting dan berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila bersifat normatif, abstrak, subjektif, dan universal.

Dihimpun dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII karya Tim Ganesha Operation, berikut adalah nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam sila-silanya mulai dari sila pertama hingga kelima.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam butir sila pertama terdapat nilai kerohanian yang berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta. Sila pertama menuntun setiap manusia untuk beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang mereka percaya.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dalam butir sila kedua terdapat nilai kemanusiaan dan toleransi yang tinggi di dalam masyarakat Indonesia. Sila ini menekankan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan keturunan.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga mengandung nilai persatuan dan nasionalisme bangsa Indonesia yang meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Butir sila ketiga juga mengarahkan bangsa Indonesia untuk bersatu dan menghargai keberagaman dengan sepenuh hati.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Butir sila keempat mengandung nilai demokrasi sekaligus kekeluargaan dalam penyelesaian setiap masalah di lingkungan masyarakat Indonesia.

Sila ini mengisyaratkan bangsa Indonesia sangat menghargai pendapat orang lain dan selalu menggunakan musyawarah berdasarkan mufakat untuk pengambilan keputusan bersama.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam butir sila kelima, terdapat nilai keadilan dan kesejahteraan yang merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia. Sila kelima ini berisi harapan negara yang ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam seluruh aspek kehidupan rakyat Indonesia.

Frequently Asked Question Section

Apa makna Pancasila secara etimologis?
chevron-down

Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu pañca yang berarti “lima” dan śīla yang artinya “dasar”. Sederhananya, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara Indonesia.

Di mana letak Pancasila dalam UUD 1945?
chevron-down

Butir-butir Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila?
chevron-down

Dalam butir sila kedua terdapat nilai kemanusiaan dan toleransi yang tinggi di dalam masyarakat Indonesia. Sila ini menekankan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan keturunan.

(AAA)