Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Pancasila sebagai Weltanschauung dan Contoh Penerapannya
4 Januari 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai weltanschauung memiliki arti sebagai pandangan hidup. Melalui nilai ini, Pancasila dapat menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan dan kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Urgensi Pembaruan Peraturan Persidangan Pidana dalam Perspektif Keadilan Bermartabat susunan Dr. Novritsar Hasitongan, dkk.,, Pancasila sebagai weltanschauung merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis, sehingga tiap silanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, nilai weltanschauung ini wajib dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.
Predikat weltanschauung sudah melekat sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penggunaan istilahnya telah disebutkan dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
Kata “weltanschauung” disebutkan sebanyak 31 kali. Ingin tahu pemaknaannya lebih jauh? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Arti Pancasila sebagai Weltanschauung
Memaknai arti Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kewajiban bagi tiap warga negara. Nilai ini menggambarkan bahwa Pancasila merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Artinya, Pancasila bukanlah sesuatu yang baru. Filosofi ini telah disepakati oleh para tokoh nasionalis sebagai dasar filsafat negara atau philoshophische grondslag.
Untuk memaknai nilai ini, Anda harus menilik makna filosofis yang terkandung di tiap silanya. Misalnya tentang peraturan hukum di Indonesia yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Anda bisa mencocokannya dengan dasar hukum lain. Contohnya, yaitu Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang membahas penolakan segala bentuk tindakan pornografi. Dalam pasal 3 ayat (a) disebutkan:
”Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”.
Undang-undang tersebut memuat sila pertama dan sila kedua yang mendasari semangat pelaksanaan untuk menolak segala bentuk pornografi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan martabat kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Nilai-Nilai Pancasila
Sejak disahkan sebagai dasar negara, Pancasila memiliki 4 nilai yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan susunan Muhammad Ridha Iswardhana, berikut penjelasannya:
1. Pancasila bersifat statis
Artinya selama Indonesia masih ada, Pancasila tidak bisa diubah, diamandemen, dan digantikan oleh siapa pun. Namun, Pancasila tidak setara dengan dogma agama, melainkan berupaya dilindungi dari kepentingan dan kekuasaan di dalam negeri maupun asing.
2. Pancasila bersifat dinamis
Ini berarti Pancasila dapat disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Pancasila dapat memberikan konsep pembangunan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Pancasila bersifat terbuka
Pancasila sebagai dasar negara tidak membatasi dan membelenggu pihak tertentu untuk menjalankan sila-silanya. Sebaliknya, Pancasila justru memberikan kebebasan bagi seluruh warga negara untuk mewujudkan cita-citanya kapanpun dan di mana pun.
ADVERTISEMENT
4. Pancasila bersifat reformatif
Pancasila dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Sebab, di dalamnya termuat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang dijalankan secara berkelanjutan.
(MSD)