Arti Parliamentary Threshold dan Cara Perhitungannya di Pemilu 2024

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arti parliamentary threshold merujuk pada ambang batas yang harus dilampaui parpol peserta pemilu agar dapat meloloskan kadernya ke parlemen atau lembaga legislatif. Istilah tersebut digunakan dalam perhitungan suara calon anggota legislatif DPR RI.
ADVERTISEMENT
Umumnya, ambang batas dinyatakan dalam angka dan persentase berdasarkan parameter tertentu. Tujuannya untuk membatasi pemungutan suara oleh kelompok ekstrimis, mengurangi fragmentasi sistem kepartaian, dan mencegah partai kecil terwakili di parlemen.
Dijelaskan dalam buku Pemilu Serentak 2019 susunan Aisah Putri Budiarti, dkk., sejak Pemilu 2009, parliamentary threshold telah menjadi acuan dalam pembagian kursi parlemen dengan persentase sekitar 2,5%. Sementara pada Pemilu 2014, nilainya berubah menjadi 3,5%.
Kini, parliamentary treshold yang berlaku di Pemilu 2024 adalah sebesar 4%. Bagaimana mekanisme perhitungannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Parliamentary Treshold di Pemilu 2024

Ilustrasi Data pemilu. Foto: Dok. Kuncie/Telkomsel
Total ada 24 partai yang ikut dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk 6 partai lokal. Sistem parliamentary treshold berguna untuk meloloskan partai-partai yang dianggap layak maju ke parlemen.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, tiap parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara di atas 4%. Apabila tidak mencapai target, maka partai tersebut tidak bisa maju atau mendapatkan kursi di parlemen.
Sebagai contoh, ada 10 partai yang mengikuti pelaksanaan Pemilu. Setelah dilakukan perhitungan dan rekapitulasi suara, ternyata masing-masing partai mengantongi persentase suara sebagai berikut:
Berdasarkan data tersebut, maka partai yang berhak maju ke parlemen adalah Partai A, Partai C, Partai D, Partai E, Partai F, Partai I, dan Partai J. Sementara Partai B, Partai G, dan Partai H tidak lolos karena mengantongi suara di bawah 4%.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, partai yang lolos dari sistem parliamentary treshold akan mengikuti seleksi untuk mendapatkan kursi legislatif. Metode yang digunakan yaitu Sainte Lague.
Metode ini memungkinkan suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1. Nantinya, suara yang diperoleh masing-masing calon akan dibagi secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Istilah dalam Perhitungan Suara Pemilu

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Selain parliamentary treshold, ada juga istilah lain yang biasa digunakan dalam perhitungan suara Pemilu. Dikutip dari laman Bawaslu, berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
(MSD)