Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Arti Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan dan Cara Mengatasinya
1 Juli 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan akan muncul di aplikasi JKN Mobile apabila peserta telat membayar. Kendala ini biasanya dialami oleh kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa notifikasi penangguhan pembayaran BPJS muncul sebagai peringatan. Artinya, peserta harus segera membayar iuran agar status kepesertaannya aktif kembali.
Tenggat waktu pembayaran iuran tersebut dibatasi sampai tanggal 10 setiap bulannya. Denda akan dikenakan apabila peserta tidak segera membayar iuran dan menunggak hingga lebih dari 45 hari.
Jadi, peserta disarankan untuk segera membayar tagihan BPJS apabila muncul status penangguhan pembayaran di aplikasi JKN Mobile. Agar tidak keliru, simak tips lengkapnya dalam artikel berikut.
Solusi Kendala Penangguhan Pembayaran BPJS
Umumnya, notifikasi penangguhan pembayaran diterima peserta BPJS kelompok PBPU dan PPU. Namun, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga berpotensi memperoleh status penangguhan tersebut.
Lewat unggahan di X, admin BPJS Kesehatan membagikan tips untuk mengatasi kendala ini, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Bayar iuran dan lunasi tunggakan
Penyebab utama munculnya notifikasi penangguhan pembayaran BPJS adalah karena peserta tidak membayar iuran tepat waktu. Maka, disarankan untuk segera melunasinya agar status penangguhan tersebut hilang.
Solusi ini cocok untuk kelompok PBPU yang membayar sendiri iuran BPJS Kesehatannya. Setelah membayar, Anda bisa menunggu 1-3 hari kerja. Status penangguhan akan hilang secara otomatis dan kepesertaan BPJS aktif kembali.
2. Tunggu pembayaran iuran
Khusus kelompok PPU yang menerima notifikasi penangguhan pembayaran BPJS, disarankan untuk memantaunya secara berkala. Sebab meski pemberi kerja sudah melunasi iuran, sistem BPJS belum bisa merekamnya secara real time.
Dijelaskan dalam laman BPJS Kesehatan, layanan baru aktif setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Jadi, iuran tersebut baru akan terbaca setelah tanggal 1 saja. Peserta disarankan untuk memantaunya lewat aplikasi JKN.
ADVERTISEMENT
Denda BPJS Kesehatan
Seperti disebutkan sebelumnya, denda BPJS Kesehatan akan diberlakukan ketika peserta menunggak selama lebih dari 45 hari dan menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Ketika status kepesertaannya aktif kembali dan tunggakan tidak segera dilunasi, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap”. Denda ini dinamai sebagai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Besaran denda RITL adalah 5% dari biaya diagnosis awal dikali dengan jumlah bulan iuran tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan nominal denda maksimal Rp 30 juta.
(MSD)