Arti Rukhsah dan Contoh Kemudahannya bagi Umat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam merupakan agama yang memberikan banyak kemudahan. Bahkan Allah SWT juga memberikan keringanan kepada hamba-Nya termasuk perkara ibadah. Hai ini disebutkan dalam QS. Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: "....Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...."
Islam mengenal kemudahan atau keringanan dalam istilah rukhsah. Drs. H. A Basiq Djalil, S.H. M.A dalam buku Ilmu Ushul Fiqih (2014: 47) menjelaskan bahwa rukhsah artinya "murah", "mudah", dan "ringan". Kata ini berasal dari kata kerja bentuk lampau “rakhasa” yang berarti "telah menurunkan" atau "telah mengurangkan".
Secara istilah, rukhsah adalah sesuatu yang dibolehkan kepada umat Muslim untuk melakukannya karena ditemukan uzur atau ketidakmampuannya. Oleh sebab itu, rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Muslim.
Pengertian Rukhsah Menurut Ahli Ushqul Fiqh
Mengutip dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2017: 215), berikut macam-macam pengertian rukhsah:
1. Menurut Abu Zahrah
والرخصة ما شرعت بسبب قيام مسوغ لتخلف الحكم الأصلي
Artinya: “Rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya,” (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).
2. Menurut Sulaiman Al-Asyqar
والرخصة هي الحكم الوارد على فعل لأجل العذر استثناء من العزيمة كقصر المسافر للصلاة وإفطاره في رمضان وإفطار المريض المقيم وأكل المضطر للميتة
Artinya: “Rukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal) seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan orang yang daging bangkai secara terpaksa,” (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57).
3. Menurut Ali Jum’ah
الرخصة في اللغة التيسير في الأمر والتسهيل فيه يقال رخص في الأمر إذا يسره. وفي الاصطلاح الحكم الثابت بدليل على خلاف الدليل الشرعي لأعذار العباد
Artinya: “Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat ‘rakhkhasha fil amri’ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf,” (Syekh Ali Jum’ah Muhammad, Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78).
Perkara yang Dikategorikan Rukhsah
Masih merujuk pada sumber yang sama, para ulama mencontohkan perkara-perkara rukhsah yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi sulit, seorang Muslim dapat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.
Ketika situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.
Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, sholat wajib yang berjumlah empat rakaat dapat di-qashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat.
Saat situasi terdesak, seseorang boleh mengucapkan kalimatul kufri.
Dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan mengonsumsi makanan haram. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 51).
Seseorang karena uzur sakit atau uzur lainnya boleh meninggalkan sholat Jumat. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 53)
Orang yang membutuhkan uang tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk menjualnya (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. (Al-Asyqar, 2018 M/1439 H: 57)
Saat ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD atau sakit, seseorang diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79)
(VIO)
