Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Arti Shohibul Qurban dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Menyembelih
1 Juli 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Shohibul qurban merupakan istilah bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah qurban. Sesuai aturan agama, waktu penyelenggaraan qurban dimulai selepas sholat Idul Adha yakni tanggal 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah. Dalam Islam sendiri, istilah tersebut memiliki makna dan arti yang cukup mendalam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Menjadi Kaya atau Cukup dengan Ekonomi Syariah karangan Adi Sunarto, shohibul qurban adalah sebutan untuk orang yang memberikan hewan qurban. Shohibul qurban biasanya akan menyerahkan seekor hewan qurban atau sepertujuhnya kepada panitia untuk dikelola dagingnya.
Shohibul qurban sendiri sangat dianjurkan untuk setiap umat Muslim yang mampu. Adapun yang dimaksud mampu ialah memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya qurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tangga 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Sebagaimana ibadah lainnya, qurban juga memiliki beberapa ketentuan yang disyariatkan dalam Islam . Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan bagi orang yang ingin berqurban (shohibul qurban) yang dirangkum melalui Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah memahami seperti apa ketentuan yang harus diperhatikan bagi shohibul qurban, selanjutnya adalah mengetahui apa saja syarat sembelihan qurban agar diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah ulasan selengkapnya.
Syarat-Syarat Sembelihan Qurban
Agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT, shohibul qurban harus memerhatikan syarat-syarat sembelihan qurban di bawah ini yang disadur dari buku At Tibyan: Seputar Ibadah Qurban karangan Abu Fawwaz Nasrul Mas’udi bin Mulkan:
1. Ikhlas karena Allah
Qurban merupakan salah satu ibadah yang agung dalam syariat Islam. Maka, keikhlasan adalah suatu syarat yang tidak bisa ditinggalkan sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan keikhlasan dan kecondongan kepadanya menegakkan sholat menunaikan zakat, dan itu adalah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5)
ADVERTISEMENT
2. Binatang qurban harus hewanternak
Syarat selanjutnya adalah berqurban dengan binatang yang sudah ditentukan menurut syariat Islam, yaitu hewan ternak. Termasuk di antaranya unta dengan segala jenisnya baik unta bhukhoiy atau unta arob, sapi dengan segala jenisnya termasuk kerbau, kambing dengan segala jenisnya baik kambing kacang atau domba.
Allah SWT berfirman, “Agar mereka mengingat Allah atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al Hajj: 34)
3. Harus Cukup Umur
Hewan yang akan diqurbankan harus mencukupi usianya. Syarat ini telah disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan menyembelih kecuali musinnah kecuali kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadaah dari domba.” (HR Muslim)
Dalam hadits tersebut makna musinnah adalah hewan ternak yang tanggal/lepas gigi serinya dan telah tumbuh gigi seri yang baru. Untuk unta musinnahnya jika telah berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, dan untuk domba dan kambing kacang (maiz) jika sudah berumur setahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan makna jadaah dalam hadits tersebut adalah hewan yang berusia muda. Unta masuk usia jadaah jika telah sempurna umur keempat dan masuk tahun kelima, sapi jika sempurna umur kesatu dan masuk umur kedua, sementara kambing masuk umur enam bulan.
4. Hewan Qurban Tidak Boleh Cacar
Terdapat empat cacat yang membuat hewan qurban menjadi tidak sah. Pertama, buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. Kedua, sakit dan tampak jelas sakitnya. Ketiga, pincang dan tampak jelas pincangnya. Keempat, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang'." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
ADVERTISEMENT
(IMR)