Arti STNK Only saat Membeli Kendaraan dan Cara Mewaspadai Keamanannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Maret 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika melakukan jual beli kendaraan, beberapa penjual kerap mencantumkan keterangan “STNK Only” di kolom deskripsinya. Namun tahukah Anda apa arti dari STNK only tersebut?
ADVERTISEMENT
STNK only artinya penjual hanya memberikan dokumen jual beli kendaraan berupa STNK saja, tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Biasanya hal ini terjadi karena kendaraan masih dalam proses angsuran.
Jadi, kepemilikan motor belum sepenuhnya berada di tangan penjual. Namun ketika angsurannya lunas, BPKB tersebut akan segera diberikan oleh dealer.
Sebenarnya, kondisi ini wajar terjadi. Namun untuk menghindari tindak kecurangan, sebaiknya pembeli melakukan pengecekan dengan seksama untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut sah dan benar-benar milik penjual.
Kira-kira, apa saja persyaratan yang mesti dipahami pembeli dalam proses jual beli kendaraan STNK only? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.

Tips Membeli Kendaraan STNK Only

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Saat membeli kendaraan STNK only, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kendaraan tersebut benar-benar milik penjual. Anda dapat mengecek keterangan nama di STNK yang diberikan, kemudian mencocokkannya dengan identitas penjual di KTP.
ADVERTISEMENT
Jika sesuai, kendaraan tersebut dipastikan milik penjual, bukan barang curian atau bekas. Selain pengecekan STNK, berikut beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika melakukan pembelian kendaraan STNK only:

1. Perhatikan kondisi kendaraan

Memang cukup riskan membeli kendaraan dengan surat kelengkapan hanya STNK. Sebab, kepemilikan kendaraan masih diragukan.
Maka sebelum membelinya, pastikan Anda mengecek kendaraannya terlebih dahulu. Bila perlu, lakukan test driving dengan ditemani oleh penjual untuk mengetahui performa kendaraan tersebut.
Pastikan kondisi mesinnya prima, kendaraan terawat dengan baik, minim lecet, dan kendaraan tidak menimbulkan suara bising. Jika sudah, Anda bisa melanjutkan proses administrasi jual beli.
Ilustrasi deretan motor bekas. Foto: Sena Pratama/kumparan

2. Cek riwayat kendaraan

Untuk mengetahui asal-usul kepemilikan kendaraan, lakukan pengecekan riwayat kendaraan terlebih dahulu. Caranya yaitu dengan memastikan kendaraan tidak terlibat kecelakaan atau masalah hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pastikan STNK masih aktif dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dibayar. Apabila terdapat tunggakan, minta penjual untuk melunasi pajak tersebut.

3. Buat surat perjanjian jual beli

Untuk meminimalisir kecurangan di kemudian hari, usahakan buat surat perjanjian jual beli terlebih dahulu. Surat tersebut bisa memuat detail kendaraan yang akan dibeli, jumlah harga, dan syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bubuhkan materai di surat perjanjian tersebut agar sah di mata hukum. Sehingga ketika penjual melanggarnya, dapat dikenai sanksi hukum atau dimintai pertanggungjawabannya.

4. Menyerahkan STNK dan surat perjanjian pada pihak yang berwenang

Setelah jual beli disepakati, segera serahkan STNK dan surat perjanjian ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau Satlantas. Tujuannya untuk melakukan pendaftaran administrasi kepemilikan kendaraan.
Lakukan balik nama STNK agar kepemilikan berpindah ke tangan Anda. Proses ini dapat memudahkan Anda mensahkan kepemilikan kendaraan di mata hukum.
ADVERTISEMENT
(MSD)