Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Tanda Lahir Menurut Islam beserta Hukum Menghilangkannya
23 Juni 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hampir semua orang memiliki tanda lahir di tubuhnya. Dalam istilah medis , tanda lahir dikenal dengan sebutan hemangioma, yaitu bercak berwarna gelap, terang, atau kemerahan pada permukaan kulit yang dimiliki sejak lahir.
ADVERTISEMENT
Biasanya, hemangioma tidak berbahaya. Namun, jika terasa mengganggu dan menyakitkan, dokter akan menyarankan tindakan pembedahan kepada pasien.
Tanda lahir yang paling sering ditemui umumnya berupa tahi lalat kecil atau besar yang disebut dengan tompel. Masyarakat Jawa biasa mengaitkan tahi lalat tersebut dengan sifat, karakter, dan nasib seseorang.
Seperti disebutkan dalam buku Who Are You 2 terbitan Penebar Plus, tahi lalat di dekat mulut misalnya yang bisa jadi adalah pertanda bahwa seseorang akan menikmati kekayaan. Ada pula tahi lalat di pipi kanan yang berarti orang tersebut menggairahkan, atau tahi lalat di perut yang menandakan bahwa orang tersebut egois dan serakah.
Bagaimana Islam menyikapinya? Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang arti tanda lahir menurut Islam selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Tanda Lahir Menurut Islam
Prof. Dr. Wahbah Az-zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tahi lalat menurut Islam itu sifatnya bersih dan bukan merupakan cela. Sehingga, umat Muslim tidak perlu merisaukannya.
Sementara mengenai tafsir atau artinya, Islam tidak membahas tentang hal itu sedikit pun. Dalam fiqih Islam, yang dibahas adalah hukum menghilangkan atau mengoperasinya.
Menurut jumhur ulama, hukum menghilangkan tanda lahir atau tahi lalat adalah haram karena termasuk dalam perbuatan tercela yang dibenci Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)
ADVERTISEMENT
Meski begitu, masih terdapat khilafiyah di kalangan para ulama. Menurut mereka, hukum haram hanya berlaku bagi individu yang menghilangkan tahi lalat untuk alasan kecantikan.
Sementara individu yang ingin menghilangkan tahi lalat karena alasan medis, maka diperbolehkan. Biasanya tindakan ini dilakukan karena tahi lalat dinilai sudah mengganggu, berbahaya, dan berpotensi menyebabkan rasa sakit.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Buya Yahya justru membolehkan umat Muslim untuk menghilangkan tanda lahir atau tahi lalatnya dengan alasan apapun. Syaratnya, tindakan yang dilakukan tidak berbahaya dan mengancam nyawa.
Dalam ceramah singkatnya di Chanel Youtube Al-bahjah TV, beliau mengatakan bahwa proses penghilangan tanda lahir harus di bawah penanganan profesional dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia yang disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
ADVERTISEMENT
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra)
(MSD)