Konten dari Pengguna

Asnaf Gharimin: Pengertian dan Kriterianya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Desember 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrarsi asnaf gharimin adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrarsi asnaf gharimin adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Asnaf gharimin adalah salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahik. Memahami kategori mustahik termasuk gharimin sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menyalurkan zakat dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah amalan ibadah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain. Dalam Islam, zakat hukumnya wajib bagi yang mampu secara finansial.
Perintah untuk melaksanakan zakat tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman yang artinya:
Selain perintah untuk berzakat, Al-Quran juga menjelaskan secara rinci kategori orang yang berhak menerima zakat. Salah satunya adalah gharimin.
Lantas, apa maksud asnaf gharimin dan kriterianya? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Pengertian Asnaf Gharimin

Ilustrarsi asnaf gharimin adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash.
Asnaf merupakan (golongan) orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan asnaf zakat yang tercatat dalam Surat At Taubah ayat 60, salah satunya adalah gharimin.
ADVERTISEMENT
Gharimin merupakan bentuk jamak dari gharim. Gharim secara harfiah memiliki makna wajib. Sedangkan menurut istilah, gharim adalah orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya.
Kondisi tersebut membuat dia menjadi fakir dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kriteria Gharim yang Boleh Menerima Zakat

Ilustrarsi asnaf gharimin adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash.
Gharimin bukan terbatas pada orang-orang yang berhutang saja. Sebab, tidak semua orang yang berhutang diperbolehkan menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Alauddin Za'tari, ulama mazhab Syafii, Hanafi, dan Hambali membagi gharimin menjadi dua kategori.
Kedua kategori tersebut adalah orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri dan orang berutang untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih.
ADVERTISEMENT
Selain dua kategori di atas, berikut ini beberapa kriteria yang masuk dalam kategori asnaf gharimin:

1. Harta yang dimiliki hanya cukup memenuhi keperluan dasar

Orang yang berhutang bisa disebut sebagai gharimin jika dia hanya memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

2. Tujuan berhutang tidak melanggar syariat

Tujuan berhutang haruslah yang baik dan tidak melanggar syariat Islam, melainkan untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah. Beberapa tujuan berutang yang diperbolehkan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, untuk dana biaya pendidikan, dan untuk biaya kesehatan.

3. Tidak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri dan masyarakat

Utang hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak dan tidak ada cara lain yang dapat dilakukan selain berhutang. Selain itu, kebutuhan yang dicukupi sifatnya primer.

4. Orang yang berhutang telah berusaha untuk membayar utang

Kategori gharimin lainnya adalah sudah berusaha segala cara untuk membayar utang, namun tetap tidak mampu untuk membayarnya. Jika orang yang berhutang tidak ada keinginan untuk membayarnya, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
(GLW)