Konten dari Pengguna

Aturan Bentuk Makam Islam yang Sesuai dengan Syariat dan Sunnah Rasulullah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 September 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bentuk Makam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bentuk Makam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagian umat Muslim masih belum paham sepenuhnya mengenai aturan bentuk makam Islam yang diperbolehkan. Pasalnya, ada pertentangan antara tradisi dan syariat Islam dalam hal peninggian tanah dan pemberian semen pada makam.
ADVERTISEMENT
Rauf Dato’ Haji Hassan, dkk., dalam Kamus Bahasa Melayu-Bahasa Arab menjelaskan, makam berasal dari bahasa Arab maqam yang memiliki arti “bangunan”. Secara istilah, makam adalah tempat kediaman atau tempat bersemayam orang yang telah meninggal.
Rasulullah SAW menganjurkan umat Muslim untuk membangun makam dengan memperdalam lubang kuburan bagi jenazah. Tujuannya untuk menahan bau busuk jenazah dan mencegah pengrusakan jenazah yang dilakukan binatang buas.
Tidak hanya itu, ada beberapa sunnah lain yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW terkait bentuk makam sesuai syariat Islam. Seperti apa bentuk makam Islam yang benar?

Bentuk Makam Islam Sesuai Syariat dan Sunnah Rasulullah

Ilustrasi Bentuk Makam sesuai Sunnah Rasulullah. Foto: Pexels
Berdasarkan hadist dan penjelasan dari para ulama, ada ketentuan bentuk makam atau kuburan yang sesuai dengan syariat dan sunnah Rasulullah, di antaranya:
ADVERTISEMENT

1. Memiliki liang lahat dengan ukuran kedalaman tertentu

Makam Islam disunnahkan memiliki liang lahat yang digali dan cukup untuk memuat tubuh jenazah. Ketentuan ini tercantum dalam salah satu hadist riwayat An-Nasa’I dan At Tirmidzi yang dinarasikan dari Hisyam bin Amr ra. Rasulullah SAW bersabda:
"Kami mengadukan kepada Rasulullah SAW pada saat Perang Uhud, kami berkata, 'Wahai Rasulullah, lubang yang kami buat tidak cukup untuk setiap orang,' maka Rasulullah bersabda, 'Galilah, perdalamlah galiannya, perbaguslah, dan kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur." (HR An-Nasa'i dan At Tirmdizi)
Mengutip buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al-Aly UIN Malang, ukuran kedalaman lubang kubur adalah mencapai tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau sekitar 3,5 – 4,5 dzira’ (1 dzira' setara dengan 46,2 cm).
ADVERTISEMENT

2. Terdapat batu nisan di atas makam

Setiap makam boleh memiliki batu nisan yang diletakkan di atasnya. Dalam Mazhab Hanafi, hal ini sangat dianjurkan karena nisan menjadi penanda makam agar lokasinya mudah dikenali dan ditemukan peziarah.
Rasulullah SAW sendiri pernah memasang batu dan kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan Utsman bin Mazh'un. Hal ini dijelaskan oleh Anas bin Malik ra dalam hadist riwayat Ibnu Majah.
Ilustrasi Bentuk Makam. Foto: Pexels

3. Makam ditinggikan sewajarnya

Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Hishni dalam Kitab Kifayah al-Akhyar menjelaskan bahwa kuburan boleh dinaikkan satu jengkal saja dari permukaan tanah agar dapat dikenali dan lebih dihormati para peziarah.
Aturan ini juga disampaikan oleh ulama besar Mazhab Syafi’I. Imam al-Nawawi (631 – 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim berkata:
أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
ADVERTISEMENT
“Yang sesuai ajaran Rasulullah, bahwa kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir terlihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam mazhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, halaman 35)

4. Di atas makam tidak terdapat bangunan

Jika mengacu pada hadist Rasulullah SAW, hukum mendirikan bangunan seperti menambah semen dan keramik di atas makam adalah makruh.
Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa mengkeramik kuburan hukumnya adalah haram. Sebab, penambahan keramik akan menyulitkan anggota keluarga lain saat ingin mengubur keluarga yang wafat dalam satu liang lahat.
Perkara tersebut telah dijelaskan dalam salah satu hadist riwayat Ahmad dan At Tirmidzi, dari Jabir bin Abdillah ra:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya." (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Menurut Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I, yang dimaksud dengan mengapur kuburan adalah memberi semen, menembok dinding makam, atau menghiasinya dengan marmer.
(AAA)