Konten dari Pengguna

Aturan Pajak Sepeda Tak Dirancang Kemenhub, yang Benar Keselamatan Bersepeda

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang karyawan perusahaan sepeda Brompton, mengerjakan komponen untuk sepeda lipat di jalur produksi di kantor pusat perusahaan di London. Foto: AFP/LEON NEAL
zoom-in-whitePerbesar
Seorang karyawan perusahaan sepeda Brompton, mengerjakan komponen untuk sepeda lipat di jalur produksi di kantor pusat perusahaan di London. Foto: AFP/LEON NEAL

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada rancangan mengenai pajak sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan bahwa peraturan yang saat ini dirancang adalah peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda.

Dikutip dari kumparanNews, Budi tak tahu menahu mengenai dari mana datangnya kabar tentang pajak bagi pesepeda tersebut. Budi menjelaskan peraturan yang sedang dirancangnya adalah soal perlindungan bagi pesepeda di jalanan. Baik di siang maupun malam hari, misalnya mengenai jalur yang boleh dilalui pesepeda atau larangan bergerombol.

“Jadi enggak ada, kajian saya enggak ada (soal pajak pesepeda). Justru yang lagi saya rancang adalah aturan menteri terkait keselamatan pesepeda. Kayak kemarin saya buat rancangan personal mobile device seperti skuter dan sebagainya, itu sudah selesai peraturan menterinya," ungkapnya.

Jika merujuk ke UU Nomor 22 Tahun 2009, pada aturan tersebut dijelaskan bahwa Kemenhub hanya mengatur soal kendaraan bermotor atau membuat aturan induknya saja mengenai hal tersebut. Jika diperlukan aturan mengenai sepeda atau kendaraan bukan motor adalah wewenang dari pemerintah daerah untuk membuatnya.

Menurut Budi, pemerintah daerah dapat membuat aturan mengenai kendaraan bukan motor jika diperlukan. Hal tersebut bisa didasari dengan tujuan untuk menjaga keselamatan para pesepeda dengan rancangan aturan induk dari kementerian.

(AYA)