Konten dari Pengguna

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah menurut UU

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Agustus 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemasangan bendera Merah Putih merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan oleh rakyat Indonesia menjelang hari Kemerdekaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang diketahui, 17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang tentunya harus dirayakan dengan semeriah mungkin. Biasanya, rakyat Indonesia mulai memasang bendera Merah Putih beberapa minggu sebelah Hari Kemerdekaan.
Tidak hanya itu, ada pun beberapa tempat yang menyambut Hari Kemerdekaan dengan menghias lingkungan di sekitarnya dengan bendera-bendera Merah Putih, lampu-lampu, dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut tentunya menjadi simbol bahwa masyarakat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Supaya tidak salah ketika memasang bendera Merah Putih, simak terlebih dahulu aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang sudah diatur oleh Undang-Undang, ya.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih? Foto: Unsplash
Sebagai informasi, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Lebih jelasnya, berikut adalah aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang tertera pada pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009, yaitu:
ADVERTISEMENT
Lalu, pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Berikut beberapa aturan tentang ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
(JA)