Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah menurut UU

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemasangan bendera Merah Putih merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan oleh rakyat Indonesia menjelang hari Kemerdekaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Sebagaimana yang diketahui, 17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang tentunya harus dirayakan dengan semeriah mungkin. Biasanya, rakyat Indonesia mulai memasang bendera Merah Putih beberapa minggu sebelah Hari Kemerdekaan.
Tidak hanya itu, ada pun beberapa tempat yang menyambut Hari Kemerdekaan dengan menghias lingkungan di sekitarnya dengan bendera-bendera Merah Putih, lampu-lampu, dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut tentunya menjadi simbol bahwa masyarakat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Supaya tidak salah ketika memasang bendera Merah Putih, simak terlebih dahulu aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang sudah diatur oleh Undang-Undang, ya.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai informasi, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lebih jelasnya, berikut adalah aturan pemasangan bendera Merah Putih di rumah yang tertera pada pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009, yaitu:
Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Lalu, pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Berikut beberapa aturan tentang ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya, yaitu:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(JA)
Frequently Asked Question Section
Kapan Hari Kemerdekaan RI?

Kapan Hari Kemerdekaan RI?
17 Agustus merupkan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009?

Apa yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berapa ukuran bendera Merah Putih di lapangan Istana Kepresidenan?

Berapa ukuran bendera Merah Putih di lapangan Istana Kepresidenan?
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
