Konten dari Pengguna

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan pemasangan bendera Merah Putih. Foto: Unsplash/James Tiono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan pemasangan bendera Merah Putih. Foto: Unsplash/James Tiono

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia diimbau memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing. Tradisi ini menjadi salah satu cara memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti aturan yang tertulis dalam undang-undang. Penting bagi seluruh masyarakat Indonesia ketahui karena bendera Merah Putih merupakan simbol negara.

Untuk mengetahui bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar, simaklah artikel ini!

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Ilustrasi aturan pemasangan bendera Merah Putih. Foto: Unsplash/Jannis Lucas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

  • Bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang pada tiang berukuran besar dengan tinggi yang seimbang.

  • Jika dipasang pada tali, ikatan berada di sisi dalam kibaran bendera.

  • Jika ditempel pada dinding, posisinya harus membujur rata.

  • Bendera dinaikkan atau diturunkan secara perlahan dan khidmat, tanpa menyentuh tanah.

  • Untuk pengibaran setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan ke puncak tiang, dihentikan sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang. Saat diturunkan, prosedurnya dilakukan sebaliknya.

  • Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran harus seimbang dan bendera Merah Putih berada di sebelah kanan. Hal ini berlaku juga untuk bendera organisasi.

  • Jika jumlah bendera negara lain ganjil, Merah Putih ditempatkan di tengah. Jika genap, ditempatkan di tengah sebelah kanan.

  • Jika dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukuran seluruh bendera harus sama dan disusun dengan pola merah–putih tanpa diselingi bendera organisasi atau negara lain.

  • Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Kewajiban ini berlaku bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, serta transportasi umum maupun pribadi.

  • Pemerintah daerah menyediakan bendera Merah Putih bagi warga yang tidak mampu agar mereka tetap dapat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan.

  • Selain pada 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa tertentu sesuai ketentuan menteri bersama Sekretariat Negara.

Baca Juga: 50 Ide Lomba 17 Agustus Anak yang Edukatif, Unik, dan Menyenangkan

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Ilustrasi bendera Merah Putih. Foto: Unsplash/Nick Agus Arya

Selain mengatur tata cara pemasangan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Berikut penjelasannya:

  • Dilarang merusak atau menodai kehormatan bendera. Termasuk merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan yang menghina atau merendahkannya.

  • Dilarang menggunakan bendera untuk tujuan komersial. Misalnya sebagai media reklame atau iklan.

  • Dilarang mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak. Seperti rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

  • Dilarang menambahkan simbol atau tulisan pada bendera. Termasuk menyetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau memasang lencana maupun benda lain.

  • Dilarang menggunakan bendera sebagai perlengkapan lain. Seperti langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup yang dapat menurunkan kehormatannya.

(NSF)