Aturan Penghapusan Sanksi Pajak, Berlaku untuk 3 Jenis Sanksi Ini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai salah satu upaya mendorong perekonomian nasional.
Meski begitu, tidak semua jenis sanksi pajak bisa mendapatkan keringanan tersebut. Hanya sanksi administrasi yang dapat dikurangi, atau bahkan dihapus hingga 100% sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pokok pajak yang terutang tetap wajib dilunasi oleh wajib pajak.
Lantas, apa saja jenis sanksi administrasi yang dimaksud dalam kebijakan tersebut? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Jenis Sanksi yang Mendapat Pengurangan hingga Penghapusan
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, berikut ini jenis-jenis sanksi administrasi yang mendapatkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan:
Denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
Bunga atas keterlambatan pembayaran/penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP);
Bunga Program Pengungkapan Sukarela (Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) UU KUP).
Besaran Pengurangan Sanksi Administrasi
Dikutip dari laman resmi DJP, besaran pengurangan sanksi berbeda-beda berdasarkan jenis sanksi, pemenuhan persyaratan, dan periode pelunasan atau pelaporan SPT pajak. Berikut adalah rinciannya:
Penghapusan 100%
Berlaku untuk sanksi administrasi berikut:
Keterlambatan pelaporan SPT
Bunga atas keterlambatan pembayaran/penyetoran
Persyaratannya adalah:
Menyampaikan SPT Tahunan (2025 dan sebelumnya) dan/atau SPT Masa September 2026 dan sebelumnya, sepanjang SPT berstatus Kurang Bayar (KB).
Orang Pribadi atau Badan terdaftar NPWP atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara sukarela.
Melakukan pelunasan atau pelaporan SPT pada periode:
8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026.
Paling lambat 1 bulan setelah SKPKB terbit.
Penghapusan 50%
Berlaku untuk sanksi administrasi berikut:
Keterlambatan pelaporan SPT
Bunga atas keterlambatan pembayaran/penyetoran
Persyaratannya adalah:
Menyampaikan SPT Tahunan (2025 dan sebelumnya) dan/atau SPT Masa September 2026 dan sebelumnya, sepanjang SPT berstatus KB.
Orang Pribadi atau Badan terdaftar NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, secara sukarela.
Melakukan pelunasan atau pelaporan SPT pada periode 1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027.
Penghapusan 50%
Khusus untuk sanksi administrasi Bunga Program Pengungkapan Sukarela, harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelunasan pokok pajak terutang.
Diterbitkan SKPKB 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2027.
Pelunasan pokok pajak terutang paling lambat 31 Desember 2027.
Melakukan pelunasan atau pelaporan SPT 1 bulan dan paling lambat 2 bulan setelah SKPKB terbit.
Penghapusan 25%
Berlaku untuk sanksi administrasi berikut:
Keterlambatan pelaporan SPT
Bunga atas keterlambatan pembayaran/penyetoran
Persyaratannya adalah:
Menyampaikan SPT Tahunan (2025 dan sebelumnya) dan/atau SPT Masa September 2026 dan sebelumnya, sepanjang SPT berstatus KB.
Orang Pribadi atau Badan terdaftar NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, secara sukarela.
Melakukan pelunasan atau pelaporan SPT pada periode 1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027.
Penghapusan 25%
Khusus untuk sanksi administrasi Bunga Program Pengungkapan Sukarela, harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelunasan pokok pajak terutang.
Diterbitkan SKPKB 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2027.
Pelunasan pokok pajak terutang paling lambat 31 Desember 2027.
Melakukan pelunasan atau pelaporan SPT 2 bulan setelah SKPKB terbit.
Baca Juga: Kanwil DJP Ungkap Banyak Wajib Pajak Ajukan Pengurangan Sanksi Administrasi
(DEL)
