Aturan Upload Pas Foto dan Swafoto Sekolah Kedinasan 2025, Begini Ketentuannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 dengan menyediakan 3.252 formasi yang tersebar di tujuh lembaga atau kementerian. Proses pendaftarannya sudah berlangsung mulai 29 Juni-18 Juli 2025.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2025 terbuka bagi lulusan SMA atau sederajat yang ingin berkarier sebagai aparatur pemerintah. Dalam proses seleksinya, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya mengupload pas foto atau swafoto saat pendaftaran.
Meski terlihat sederhana, mengunggah foto tidak boleh ada kesalahan. Ada aturan terkait pas foto dan swafoto sekolah kedinasan 2025 yang harus dipatuhi agar dokumen dinyatakan sah.
Aturan Upload Pas Foto dan Swafoto Sekolah Kedinasan 2025
Sebelum mengupload foto untuk pendaftaran sekolah kedinasan, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, apabila foto yang diunggah tidak sesuai ketentuan, maka dokumen pendaftaran berisiko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ada dua jenis foto yang wajib diunggah saat mendaftar, yaitu pas foto dan swafoto (selfie). Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, berikut adalah aturan lengkap yang perlu diperhatikan:
Aturan Pas Foto Sekolah Kedinasan 2025
Pas foto adalah foto resmi berukuran kecil yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam pendaftaran sekolah kedinasan. Foto yang digunakan harus formal, terbaru, dengan pencahayaan yang cukup dan ekspresi wajah netral.
Pendaftar tidak diperbolehkan menggunakan filter atau efek yang dapat mengubah tampilan asli wajah. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menggunakan latar belakang berwarna merah.
Disimpan dalam format file JPG.
Ukuran file minimal 120 KB dan maksimal 200 KB.
Aturan Swafoto Sekolah Kedinasan 2025
Calon peserta sekolah kedinasan 2025 juga diwajibkan untuk mengunggah swafoto sambil memegang KTP (atau Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil) dan Kartu Informasi Akun SSCASN-Dikdin, dengan ketentuan sebagai berikut:
Gunakan posisi kamera horizontal (landscape) saat mengambil foto.
Simpan dalam format JPEG, dengan ukuran file maksimal 200 KB.
Jika Kartu Informasi Akun belum dicetak, peserta bisa klik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun".
Pastikan pas foto telah berhasil diunggah sebelum mencetak kartu akun. Saat mengambil swafoto, pegang KTP dan kartu akun sejajar dengan kamera agar data terlihat jelas dan bisa dibaca.
Selain swafoto dengan dokumen, calon peserta juga harus mengunggah foto wajah secara jelas dengan beberapa aturan sebagai berikut:
Kamera harus dalam posisi landscape saat memotret.
Wajah harus terlihat terang dan tidak buram.
Tidak boleh ada wajah lain dalam frame foto.
Klik “Ambil Foto” jika hasil sudah sesuai, lalu tekan “Simpan Foto”.
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 beserta Jadwal Lengkapnya
(RK)
