Aturan WFH ASN untuk Guru, Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan mulai 1 April 2026 dan langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, aturan ini tidak serta-merta diberlakukan setara untuk semua pegawai, khususnya bagi para guru di satuan pendidikan.
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, guru tetap memiliki peran strategis dalam memastikan proses pembelajaran berjalan optimal. Karena itu, ketentuan WFH bagi tenaga pendidik perlu disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar siswa di sekolah.
Lantas, bagaimana kebijakan work from home (WFH) bagi tenaga pendidik? Apakah guru diperbolehkan bekerja dari rumah sepenuhnya, atau tetap harus hadir di sekolah dalam kondisi tertentu? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan WFH ASN
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN mulai 1 April 2026. Pola yang diterapkan adalah bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab dari lokasi berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong adaptasi terhadap budaya kerja yang lebih fleksibel. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih hemat energi.
Abdul Mu’ti mengimbau masyarakat untuk memulai perubahan dari hal-hal sederhana, seperti beralih ke transportasi umum, bersepeda, berjalan kaki, serta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur pendukung, seperti jalur sepeda, serta memperluas ruang publik yang ramah lingkungan. “Ini momentum untuk membangun kebiasaan baru yang lebih baik. Hemat energi, peduli lingkungan, dan tetap produktif,” ujar Abdul Mu’ti.
Aturan WFH Guru
Meski kebijakan WFH berlaku bagi seluruh ASN, namun penerapannya tidak sepenuhnya sama untuk guru. Tenaga pendidik tetap perlu menyesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Artinya, ketika siswa masih mengikuti pembelajaran tatap muka, guru tetap wajib hadir langsung di sekolah. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kualitas proses pembelajaran agar tetap berjalan optimal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa dalam kebijakan transformasi ini layanan pendidikan tetap optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.
Karena itu, Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap beroperasi secara responsif melalui berbagai kanal, mulai dari layanan tatap muka hingga komunikasi melalui ponsel, WhatsApp, dan telepon.
Baca Juga: Mendagri Tito Terbitkan SE, Atur Ketentuan WFO dan WFH bagi ASN Pemda
(ANB)
