Konten dari Pengguna

Azab Suami yang Pelit dalam Islam yang Penting untuk Dipahami

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Februari 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Azab suami yang pelit, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Azab suami yang pelit, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Memberikan nafkah yang ma’ruf kepada Istri merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sayangnya, masih ada beberapa kasus di mana suami pelit dalam memenuhi kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT
Islam telah membagi hak dan kewajiban antara suami istri secara adil. Suami yang disebut sebagai qowwam dalam Al-Qur’an memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan seorang istri dalam Islam memiliki kewajiban untuk taat kepada suaminya, menjaga rumah, harta dan kehormatan suaminya.
Apabila suami dan istri dapat menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik. Maka, rumah tangga yang akan dibangun pun akan menjadi lebih harmonis.

Apa Azab Suami yang Pelit dalam Pandangan Islam

Azab suami yang pelit, foto: Pixabay
Menurut pendapat Mamah Dedeh dalam ceramahnya, laki-laki adalah qowwam atau pemimpin bagi istrinya. Sebagai seorang pemimpin, sudah tentu ia harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.
Apabila tidak membaginya dengan istri dan anak-anaknya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang zalim. Pasalnya, tindakannya tersebut telah menyulitkan istri dan anaknya.
ADVERTISEMENT
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣
Artinya: "Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.
Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.” (Surat Ash-Shura: 39-42)
ADVERTISEMENT

Apa yang Harus Dilakukan Istri saat Memiliki Suami yang Pelit?

Menurut hukum Islam, seorang istri berhak mengambil harta dari seorang suami yang pelit tanpa sepengetahuan mereka. Perkara ini pernah disampaikan Rasulullah SAW saat ditemui Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha yang mengadukan suaminya, Abu Sufyan. Kisah ini tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu dengan cara yang ma’ruf." (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Di antara yang menjadi hak istri atas suami adalah mendapatkan nafkah dengan cara ma'ruf. Perintah ini tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 233.
Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Artinya: “Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf." (QS. Al-Baqarah : 232)
Menurut jurnal ilmiah berjudul “Interpretasi Makna Makruf Dalam Pemberian Nafkah” karya Milda Hariad, makna maruf dalam ayat ini adalah nafkah atau dana yang diberikan oleh suami sehingga mampu memenuhi kebutuhan material Istri.
Para ulama bersepakat, tindakan yang dilakukan oleh Hindun pada hadits di atas bukanlah perbuatan yang dosa atau bentuk ketidakhormatannya kepada suami. Karena, Rasulullah SAW pun tidak mengatakan bahwa perbuatan Hindun adalah haram.
ADVERTISEMENT
Artinya, hukum istri mengambil harta dari suami yang pelit adalah boleh. Dengan catatan, harta yang diambilnya hanya sebatas untuk memenuhi keperluan hidupnya.
(PHR)