Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bacaan Doa Mencari Barang Hilang Beserta Etika Bila Menemukannya
13 Oktober 2021 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kehilangan barang adalah hal yang sangat tidak menyenangkan bagi banyak orang. Apalagi jika barang-barang tersebut memiliki nilai yang sangat berharga.
Dikutip dari buku 99 Doa Untuk Bisnis Lancar Rezeki Berlimpah oleh Abdurrahim Hamdi, Rasulullah SAW mengajarkan umat Muslim untuk berdoa ketika kehilangan suatu barang. Doa tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
“Barang siapa yang kehilangan atau kabur darinya sesuatu, hendaklah ia berwudhu dengan sempurna, kemudian bertasyahud dan di akhir tasyahud membaca doa berikut,
يا هادي الضال وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك
Yaa haadi al-dhalal wa raadi al-dhaalah, urdud ‘ala dhaalatii bi izzatika wa sulthanika fainnahaa min ‘athaaika wa fadhlika.”
Artinya: “Ya Allah, Zat yang dapat mengembalikan tiap barang kelupaan atau yang hilang, memberi petunjuk jalan kepada yang tersesat, sudilah memulangkan padaku barang milikku dengan kemampuan dan kekuasaan-Mu, semua itu pemberian dan anugerah-Mu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
ADVERTISEMENT
Selain doa yang diajarkan Rasulullah di atas, terdapat doa mencari barang hilang lainnya yang dikutip dari buku 100 Doa Harian Untuk Anak oleh Nurul Ihsan. Adapun redaksi doanya sebagai berikut,
Allohumma ya robbadh dhoolati way aa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii
Artinya: Ya Allah, tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang.
Nah, itulah bacaan doa jika kehilangan barang agar bisa mendapat petunjuk dari Allah SWT. Lalu, bagaimana etika seseorang ketika menemukan barang yang bukan miliknya?
Etika Ketika Menemukan Barang yang Hilang
Seorang Muslim dilarang untuk menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, barang yang hilang disebut luqothah. Dalam ilmu fikih seseorang yang menemukan luqothah wajib mengumumkan temuannya selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Biasanya untuk mengumumkan barang hilang bisa melalui masjid, pasar, atau tempat-tempat ramai lainnya. Selain itu, seiring perkembangan zaman mengumumkan barang yang hilang bisa melalui media sosial.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Bila seseorang menemukan emas dan perak, kenalilah ikatnya, tempat (ditemukannya), kemudian beritahukan kepada khalayak umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari pemiliknya datang mencari, maka serahkanlah. Namun jika selama satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perlakuan ini akan berbeda jika barang yang ditemukan adalah barang yang tidak tahan lama. Dikutip dari buku 100 Doa Harian Untuk Anak, bila menemukan jenis barang tidak tahan lama seperti makanan dan minuman, maka orang yang menemukan boleh mengonsumsinya. Namun, jika diketahui pemiliknya, si penemu harus mengganti seharga makanan atau minuman tersebut.
ADVERTISEMENT
(IPT)