Bacaan Ijab Kabul Jika Ayah Wanita Sudah Meninggal

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keberadaan wali dari pihak wanita dalam prosesi ijab kabul merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka pernikahan akan dianggap tidak sah.
Sutomo Abu Nashr, Lc dalam buku Serial Hadist Nikah 5 Wali Nikah menjelaskan bahwa hukum pernikahan tanpa kehadiran wali dari pihak wanita adalah haram. Pernyataan tersebut didasarkan dari hadist berikut.
Ayyuma imroatin nakahat bi ghoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, fanikahuha baathil, fanikahuha baathil
Artinya: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahnya bathil (tidak sah), maka pernikahnya bathil, maka pernikahnya bathil." (HR. Tirmidzi, no. 1021)
Tidak semua orang bisa menjadi wali bagi mempelai wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang berhak menjadi wali adalah ayah kandung. Lantas, bagaimana jika ayah kandung tidak ada karena sudah meninggal dunia?
Dikutip NU Online, Abu Suja’ dalam kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskan urutan prioritas siapa saja yang berhak menjadi wali dan pengganti ayah kandung mempelai wanita.
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم
Artinya: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”
Dapat disimpulkan, pihak yang bisa menggantikan ayah kandung mempelai wanita menjadi wali secara berurutan adalah sebagai berikut.
Kakek dari pihak ayah.
Saudara lelaki kandung tunggal ayah dan ibu
Saudara lelaki seayah
Paman, saudara lelaki ayah.
Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Namun, jika dari kelima pihak tersebut tidak ada atau tidak bisa menjadi wali, maka pilihan terakhir yang bisa menjadi wali adalah wali hakim.
Bacaan Ijab Kabul Jika Ayah Wanita Sudah Meninggal
Bacaan ijab diucapkan oleh wali nasab atau wali hakim, sementara lafal kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki. Lafal ijab memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Adanya ketetapan menikahkan melalui kalimat “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” dan sejenisnya.
Menyebut nama suami dan istri yang bisa menggunakan kata ganti (dhamir) maupun menyebutkan nama keduanya.
Syarat dalam pelafalan ijab adalah menyebutkan mahar yang diberikan.
Bacaan ijab kabul yang diucapkan oleh ayah mempelai wanita sebagai wali adalah sebagai berikut.
“Ananda (nama mempelai pria) bin (nama ayah calon mantu) saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri saya (nama pengantin wanita) binti (nama ayah mempelai wanita) dengan maskawinnya berupa (sebutkan maskawin) dibayar tunai.”
Namun, jika ayah mempelai wanita telah meninggal atau tidak bisa menjadi wali nikah, maka bacaan ijab kabul tidak perlu mencantumkan kata 'putri saya'. Berikut adalah bacaan ijab yang bisa diucapkan wali nikah selain ayah kandung.
“Ananda (nama mempelai pria) bin (nama ayah calon mantu) saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (nama pengantin wanita) binti (nama ayah mempelai wanita) dengan maskawinnya berupa (sebutkan maskawin) dibayar tunai.”
(ULY)
