Bacaan Talqin Mayit: Penjelasan dan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 Juni 2021 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bacaan talqin mayit. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bacaan talqin mayit. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Talqin mayit adalah mengingatkan kembali sesuatu kepada orang yang sedang sakaratul maut atau kepada orang yang baru saja dikubur dengan kalimat tertentu. Umat Muslim dianjurkan untuk melakukan talqin kepada orang yang sedang sakaratul maut dengan menyebut laa ilaha illallah. Dengan demikian orang yang sedang menemui ajal tersebut mengingat Allah SWT dan meniru ucapannya.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda: “Tuntunlah orang yang meninggal di antara kamu dengan mengucapkan lā ’ilāha ’illā allāh”. Sebab barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah lā ’ilāha ’illā allāh, maka dia akan masuk surga” (HR. Abu Daud. Dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621).
Bacaan talqin mayit juga dibacakan setelah jenazah dimakamkan. Mengutip buku Ritual Tradisi Islam Jawa oleh Sholikhin, pemuka agama melakukan talqin mayit untuk memberi ketenangan kepada ruh si mayat dalam menghadapi persoalan kubur dan untuk memberi pelajaran kepada yang masih hidup.
Syarat mayat yang ditalqinkan adalah akil baligh, sehingga tidak dilakukan jika jenazah adalah anak-anak atau orang gila. Talqin didasarkan bahwa setelah dikuburkan Allah SWT akan mendatangkan malaikat penanya kubur, yaitu Munkar dan Nakir.
ADVERTISEMENT
Talqin mayit kadang tidak dikehendaki oleh keluarga si mayat. Sebab, ada perbedaan hukum talqin mayit sesuai ulama yang berpendapat. Untuk mengetahui hukum talqin mayit, simak penjelasan berikut ini.

Hukum Bacaan Talqin Mayit

Ilustrasi bacaan talqin mayit. Foto: Unsplash
Mengutip dari Talqin Mayit Menurut Pandangan KH. Muhammad Murtadlo At-Ṭubany dalam Naskah Majmu’at Tashtamilu ‘ala ’arbai Rasa’il tulisan Ainul Murtadho (2019: 71), para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum talqin mayit. Pandangan tersebut terbagi tiga, yakni yang menganggap hukum talqin mayit adalah sunah, mubah, dan makruh. Berikut penjelasannya:
Menurut madzhab Imam Syafi'i, talqin setelah mayat dikuburkan hukumnya sunah. Substansi talqin yaitu mengingatkan jenazah akan pertanyaan-pertanyaan kubur. Maka dari itu, bagi yang menghendaki, boleh dilakukan talqin mayit di kuburan mayat yang baru saja dikubur.
ADVERTISEMENT
Salah satu dalil yang menjadi dasar adalah surat Adz-Zariyat ayat 55 yang artinya: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.”
Menurut Syekh Ibnu Taimiyyah, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah atau boleh. Beliau berkata:
“Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi hal itu diceritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3).
ADVERTISEMENT
Menurut sebagian ulama mazhab Maliki, mentalqin mayit hukumnya makruh. Artinya, perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya.
Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki berkata “Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur.”
(AFM)