Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Menjadi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg yang Berstatus Subpangkalan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Februari 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gas Elpiji 3 Kg. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Gas Elpiji 3 Kg. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperbolehkan gas elpiji 3 Kg dijual pengecer dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina. Jadi, pemilik warung dan toko perlu mengetahui cara menjadi pengecer gas elpiji 3 Kg yang berstatus sebagai subpangkalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan terkait larangan jual beli gas elpiji 3 Kg di warung atau toko pada 1 Februari 2025. Tujuannya untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat kesulitan mencari gas elpiji 3 Kg serta menimbulkan antrean panjang di beberapa tempat. Karenanya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan pengecer menjualnya.

Cara Menjadi Pengecer Gas Elpiji 3 Kg dan Subpangkalan

Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
Menurut laporan kumparanBisnis, warung dan toko yang sebelumnya sudah menjadi pengecer gas elpiji 3 Kg perlu mendaftar sebagai subpangkalan resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk mencegah selisih harga yang berbeda jauh dari Harga Ecerean Tertinggi (HET).
Pengecer yang juga menjadi subpangkalan hanya boleh menaikan harga paling tinggi Rp 3.000 dari HET. Karena HET gas elpiji 3 Kg saat ini Rp 16.000, maka subpangkalan tidak boleh menjual dengan harga lebih tinggi dari Rp 19.000
ADVERTISEMENT
Saat ini ada sekitar 370.000 pengecer yang sudah berstatus menjadi subpangkalan resmi Pertamina. Mereka sudah terdaftar di aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).
Merujuk pada laman Mypertamina Merchant, ada beberapa data yang harus diisi jika ingin menjadi pengecer sekaligus subpangkalan resmi Pertamina. Berikut ini perinciannya:
Data Kios atau Warung:
Data Pengguna:
Informasi Pribadi dan Keuangan:
Untuk menjadi pengecer yang berstatus sebagai subpangkalan resmi, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi MAP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, proses tersebut tidak dipungut biaya dan subpangkalan akan dibekali informasi penting melalui aplikasi MAP. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk memantau data pembeli karena mereka diwajibkan membawa KTP saat melakukan transaksi. Selain itu, subpangkalan bisa memantau perkembangan harga gas elpiji 3 Kg.
(DR)