Konten dari Pengguna

Bagaimana Hubungan Antara Supremasi Hukum dan Hak asasi Manusia di Indonesia?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi supremasi hukum di Indonesia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi supremasi hukum di Indonesia. Foto: Unsplash

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini tidak hanya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan hukum dan penegakan keadilan.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam penerapan aturan maupun upaya mewujudkan supremasi hukum di masyarakat. Hal ini berdampak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan kondisi tersebut, muncul pertanyaan, “Bagaimana hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia?”. Untuk memahami jawabannya secara lebih lengkap, simak penjelasannya melalui artikel berikut.

Bagaimana Anda Melihat Hubungan Antara Supremasi Hukum dan Hak asasi Manusia di Indonesia?

Ilustrasi bagaimana anda melihat hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia? Foto: Unsplash

Hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sangat erat, karena supremasi hukum atau rule of law berfungsi sebagai kerangka yang menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap individu. Prinsip ini memastikan hukum diterapkan secara konsisten, adil, dan tidak memihak.

Sejalan dengan itu, jurnal berjudul Menakar Supremasi Hukum dalam Menjamin Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa supremasi hukum memiliki sejumlah prinsip dasar yang penting dalam perlindungan HAM, yakni:

1. Kesetaraan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law)

Setiap individu wajib diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, agama, ras, maupun kewarganegaraan. Prinsip ini memastikan bahwa penerapan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan diskriminasi dalam masyarakat.

2. Keterbukaan Dan Akses Terhadap Hukum (Transparency And Access To Law)

Hukum harus bersifat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga setiap individu dapat memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, informasi terkait prosedur hukum juga harus tersedia secara jelas agar masyarakat dapat memperjuangkan haknya secara tepat.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection Of Human Rights)

Supremasi hukum berfungsi untuk menjamin perlindungan hak dasar setiap individu agar terhindar dari tindakan penindasan, kekerasan, maupun diskriminasi. Dengan demikian, HAM dapat dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bernegara.

4. Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Hukum harus diterapkan secara konsisten, adil, dan tidak berubah-ubah agar masyarakat dapat memahami serta memprediksi konsekuensi hukum dalam berbagai situasi. Kepastian ini penting untuk menciptakan kepercayaan terhadap sistem hukum.

5. Kemandirian Peradilan (Independence Of Judiciary)

Lembaga peradilan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah maupun kelompok berkuasa. Dengan kemandirian tersebut, hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku.

Penerapan Supremasi Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

Ilustrasi penerapan supremasi hukum dalam perlindungan HAM. Foto: Unsplash

Penerapan supremasi hukum sangat penting dalam perlindungan HAM karena menjadi jaminan bahwa setiap individu dapat menikmati haknya tanpa gangguan dari negara, institusi, maupun pihak lain. Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk penerapan supremasi hukum, antara lain:

  • Akses keadilan yang setara bagi setiap orang melalui lembaga hukum, termasuk perlindungan hak sipil seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan beragama.

  • Pembatasan kekuasaan pemerintah agar tidak disalahgunakan, seperti dalam kasus penahanan sewenang-wenang atau tindakan aparat yang melanggar HAM.

  • Perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas dari diskriminasi.

  • Penguatan lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar penegakan hukum berjalan adil dan efektif.

Baca juga: Perilaku yang Dapat Membangun Rasa Persatuan dan Kesatuan di Tengah Perbedaan

(RK)