Bagaimana Hukum Aqiqah Sekaligus Qurban? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
9 Mei 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sapi qurban (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sapi qurban (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aqiqah dan Qurban merupakan dua jenis ibadah yang dijalankan sebagai wujud rasa syukur dan takwa kepada Allah SWT. Hingga kini, masih banyak umat Muslim yang mempertanyakan hukum aqiqah sekaligus qurban dilakukan dalam waktu bersamaan.
ADVERTISEMENT
Apalagi baik aqiqah maupun qurban sama-sama memerlukan penyembelihan hewan ternak. Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, 14, dan 21 setelah bayi lahir. Untuk bayi laki-laki memerlukan dua ekor kambing, sedangkan bagi bayi perempuan cukup satu ekor kambing saja.
Berbeda dengan aqiqah, qurban dilaksanakan pada saat Hari Raya Idul Adha yang diadakan setiap satu tahun sekali (10 Dzulhijjah). Adapun qurban biasanya memakai hewan ternak berupa kambing, sapi, domba, hingga unta.

Mana yang Lebih didahulukan, Aqiqah atau Qurban?

Ilustrasi sapi (Sumber: Pixabay)
Mengutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqih Qurban oleh Ammi Nur Baits, aqiqah hukumnya sunnah muakkad yang berarti harus diutamakan. Sedangkan qurban sifatnya sunnah atau tidak wajib.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Muslim Ummu Salamah:
ADVERTISEMENT
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijjah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat terlebih dahulu melaksanakan aqiqah. Sebab, Rasulullah SAW mengatakan jika hendaknya terlebih dahulu melaksanakan ibadah yang waktu pelaksanaannya lebih awal.

Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Qurban

Ilustrasi sapi qurban (Sumber: Pixabay)
Masih dari sumber yang sama disebutkan bahwa ada banyak pendapat yang berbeda dari para ulama mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan qurban. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitami dan Al-Hathab berikut ini:
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang tidak meniatkan satu kurban sekaligus aqiqah makan tidak bisa mendapatkan salah satunya. Inilah yang lebih kuat, karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dalil Al-Hathab, Abu Bakr Al-Fihri mengatakan jika seseorang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan aqiqah, maka tidak sah. Namun, dapat dikatakan sah apabila diniatkan untuk hidangan walimah.
Hal itu dikarenakan baik aqiqah dan qurban sama-sama memiliki tujuan untuk mengalirkan darah dari si hewan ternak. Padahal, tujuan tersebut tidak bisa diwakilkan hanya dengan satu hewan saja.
Jadi, pendapat yang kedua mengatakan jika aqiqah dan qurban boleh digabungkan dengan niat sebagai hidangan walimah atau dagingnya dimakan. Selain itu, keduanya sama-sama bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT, sehingga boleh untuk digabungkan.
Selain itu, mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar disebutkan ada beberapa ulama yang mengatakan jika aqiqah bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka cukup dilakukan pemotongan seekor domba untuk keduanya sekaligus.
ADVERTISEMENT
(ANF)