Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa? Begini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayi baru lahir yang akan melaksanakan Aqiqah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi baru lahir yang akan melaksanakan Aqiqah. Foto: Pixabay

Sebagai bentuk syukur atas kelahiran sang buah hati, umat Muslim biasa melaksanakan Aqiqah. Aqiqah adalah prosesi pemotongan hewan sembelihan yang dibarengi dengan mencukur rambut bayi, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Aqiqah merupakan salah satu ajaran Rasulullah yang mengandung hikmah dan manfaat positif bagi siapapun yang melaksanakannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Muslim melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW tersebut tanpa terkeculi.

Mengutip buku Sudah Dewasa Tapi Belum Diaqiqahi? oleh Syafri M. Noor, secara bahasa, aqiqah berasal dari kata aqqa-ya'iqqu/ya'aqqu yang artinya “potong”. Kata potong yang dimaksud adalah memotong rambut bayi (mencukur) sekaligus memotong hewan untuk aqiqah (menyembelih).

Sedangkan secara istilah, Imam Nawawi menyampaikan arti aqiqah sebagai berikut, "Hewan yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang ia terima, baik laki-laki maupun perempuan." (kitab Al-majmu, jilid 8 hal. 426)

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad, artinya tidak wajib namun diutamakan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya)

Kemudian, sebagian ulama menganjurkan pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu setelah kelahiran bayi. Hal ini sesuai dengan hadits shahih yang diriwayatkan para sahabat.

Lantas, bagiamana hukum aqiqah setelah dewasa?

Ilustrasi penyembelihan kambing untuk aqiqah. Foto: Pixabay

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Anjuran melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 didasarkan pada hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya:

"Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu." (HR. Al Baihaqiy)

Namun, dalam buku Aturan Pernikahan dalam Islam karya Djamaludin Arrauf, aqiqah boleh dilaksanakan kapan saja dengan mengikuti kemampuan orangtua. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu 'Alam.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa aqiqah adalah syariat yang ditekankan kepada orangtua si bayi. Jika belum mampu hingga si bayi besar, prosesi aqiqah bisa dilakukan dari dirinya sendiri di lain waktu.

Pengikut mazhab Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orangtuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Dasar jumhur ulama ini adalah hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya:

"Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi)." (Sunan Kubro, no.19273).

Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-Iroqi dalam 'Torhut Tatsrib' menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat digunakan sebagai dalil.

Adapun ketentuan jumlah sembelihannya tetap sama yaitu untuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing. Daging hasil sembelihan aqiqah ini bisa dibagikan kepada tetangga dan keluarga terdekat, namun diutamakan kepada yang kurang mampu.

(VIO)