Bagaimana Hukum Istri Menolak Poligami? Ini Pendapat Jumhur Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Januari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi istri menolak poligami Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi istri menolak poligami Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istilah poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni “poli atau polus” yang berarti banyak dan “gamos” yang berarti perkawinan. Menurut KBBI, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenis dalam waktu bersamaan.
ADVERTISEMENT
Arti lainnya, poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri. Disebutkan dalam buku Poligami Berkah atau Musibah? karya Iffah Qanita, Allah Swt membahas soal poligami dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang artinya:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”
Jika dilihat dari konteks ayat tersebut, Islam sebenarnya tidak menganjurkan dan tidak melarang poligami secara mutlak. Karena itu, poligami masih menjadi topik yang diperdebatkan para ulama.
Tak jarang, para istri pun menolak suaminya yang hendak melakukan poligami. Lalu, bagaimana hukum istri menolak poligami? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Istri Menolak Poligami

Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
Menurut jumhur ulama, hukum melaksanakan poligami adalah mubah atau boleh. Ketentuan ini berlaku selama seorang Muslim bisa adil dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Namun, hukum poligami bisa menjadi haram jika berlaku sebaliknya. Terlebih, ketika ia tidak memiliki kemampuan secara fisik dan materi, serta tidak segan untuk menyakiti hati istri-istrinya.
Mengenai hal tersebut, Allah Swt memberikan pernyataan tegas. “...dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati mereka)...” (QS. At-thalaq: 6). Kemudian, Rasulullah juga bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan membahayakan.”
Karena dalil tersebut, para ulama menggolongkan poligami pada syariat yang berat untuk dijalani. Muslim laki-laki yang berniat menunaikannya harus memiliki kesiapan secara lahir dan batin. Jika tidak siap, maka tidak dianjurkan.
Dijelaskan dalam buku 55 Alasan Istri Menolak Poligami karya Abdurrahman Al-Mukaffi, pada dasarnya Rasulullah SAW lebih cenderung pada monogami. Hal ini dibuktikan dengan 24 tahun pernikahan Rasulullah bersama Khadijah tanpa diikuti pernikahan lain.
Ilustrasi poligami. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan dan Indra Fauzi/kumparan
Sebagaimana Ath-Thabrani meriwayatkan hadits dengan perawi lain. Dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa 'Aisyah berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menikah (dengan wanita lain) hingga Khadijah wafat. "
ADVERTISEMENT
Namun terlepas dari itu semua, poligami tetaplah syariat Allah yang tidak boleh ditolak keberadaannya. Bahkan, hukum istri yang menolak poligami adalah haram dalam Islam. Ini didasarkan pada pendapat jumhur ulama.
Wanita yang memberikan syarat kepada suaminya agar tidak melakukan poligami pun disebut haram dilakukan. Sebab, itu sama saja seperti menolak syariat hukum Allah. Ustadz Khalid Basalamah dalam Channel YouTubenya mengatakan:
"Umumnya pendapat jumhur tidak membolehkan. Karena sama saja dia bilang 'kau jangan jalankan hukum Allah ya'. Nggak boleh sebenarnya"
Adapun yang membolehkan penolakan poligami hanya golongan kecil saja, yakni kelompok Abu Hanifah. Oleh karena itu, sebaiknya wanita mengikuti pendapat jumhur ulama. Tidak sependapat itu wajar, namun menolak syariat Islam itu dosa besar.
ADVERTISEMENT
Jika istri meminta cerai hanya karena alasan poligami, maka tidak dibenarkan. Kecuali, saat menjalaninya, ia merasa zholim atau dizholimi oleh sang suami. Maka, jumhur ulama sepakat membolehkan kondisi tersebut.
(MSD)