Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam?
1 Februari 2021 10:38 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kucing adalah hewan mamalia yang memiliki tingkah menggemaskan. Hewan ini dapat dipelihara manusia, maupun dapat dengan mudah berkeliaran di jalanan. Kucing juga merupakan hewan kesayangan Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Salah satu praktik jual beli terlarang di dalam Islam adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang diperbolehkan.
Banyak sekali yang ingin mengadopsi kucing, namun masih bingung dalam praktiknya agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Terdapat hukum yang mendasari praktik jual beli kucing ini dalam ajaran Islam yang perlu diperhatikan.
Lantas bagaimana hukumnya? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Hukum Jual Beli Kucing
Ulama empat madzhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah sepakat atas diperbolehkannya jual beli kucing. Dibolehkan karena memang kucing adalah hewan yang suci bukan najis. Karena suci, maka tidak ada larangan untuk memperjual belikannya. Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka.
ADVERTISEMENT
Imam An Nawawi juga menambahkan bahwa kucing itu hewan suci, sehingga bisa dimanfaatkan. Kemudian selama praktik jual-beli kucing, semua syaratnya terpenuhi (tidak ada kecacatan), maka hukum jual belinya sah.
Pendapat berbeda dikeluarkan oleh madzhabnya Imam Daud Abu Sulaiman Al Zohiri, bahwa jual beli kucing itu hukumnya haram. Ini dijelaskan oleh ulamanya sendiri, yaitu Imam Ibn Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla (9/13).
Tapi hukumnya bisa menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk menakut-nakuti tikus. Dalam kitabnya dituliskan:
وَلاَ يَحِلُّ بَيْعُ الْهِرِّ فَمَنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ لأَذَى الْفَأْرِ فَوَاجِبٌ
Artinya: "Tidak dihalalkan jual beli kucing, (tapi) barang siapa yang terdesak karena gangguan tikus (di rumahnya) maka hukumnya menjadi wajib."
Sehingga walaupun madzhab ini mengharamkan, tapi keharamannya tidak mutlak. Terdapat kondisi di mana jual beli kucing diperbolehkan, bahkan menjadi wajib hukumnya.
ADVERTISEMENT
Alasan madzhab ini mengharamkan jual beli kucing, karena memang ada hadis yang melarangnya. Hadis itu diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abu Zubair pernah bertanya kepada sahabat Jabir bin Abdullah.
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Artinya: "Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi shallallhu a’alaih wa sallam melarang itu." (HR. Muslim).
Dari sinilah dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli kucing diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan lainnya adalah hukum yang berlaku, agar tidak melanggar terkait peraturan satwa-satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
(VIO)