Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Kamar Mandi Menghadap Kiblat? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kamar mandi Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar mandi Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Ketika membuat kamar mandi, setiap orang tentu memiliki preferensi tersendiri dalam menentukan desain bangunannya. Ada yang berpatokan pada ilmu arsitektur, interior, fengshui, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Namun sebagai umat Islam, dianjurkan baginya untuk tetap memperhatikan hukum-hukum syara’ yang berlaku. Hal ini harus didasarkan pada dalil Alquran, sunnah, ijma, dan qiyas.
Hendaknya, bangunan tersebut didesain sebaik mungkin agar sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana hukum kamar mandi menghadap kiblat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Kamar Mandi Menghadap Kiblat

Sebelum membahasnya lebih dalam, perlu diketahui terlebih dahulu hukum buang hajat dalam Islam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian buang air jangan menghadap ke kiblat atau membelakanginya dengan kencing dan buang air besar, tapi menghadaplah ke timur atau barat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi kamar mandi Foto: Unsplash
Menurut Syeikh Abdul Aziz dalam buku Muslimah Cantik Ibadahnya Benar, pada hadits tersebut Rasulullah tidak menganjurkan umatnya untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya. Namun dalam redaksi lain, Ibnu Ummar berkata:
ADVERTISEMENT
"Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah menunaikan hajatnya dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi kiblat."
Berdasarkan nash tersebut, jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa hukum buang hajat menghadap kiblat adalah boleh. Ini berlaku selama tempat tersebut dipisahkan oleh bangunan. Apabila tempat buang hajat berada di lapangan luas, maka tidak diperbolehkan.
Imam An-Nawawi, pentarjih utama dalam Mazhab Syafi'i juga turut menyatakan pandangannya terkait perkara khilafiyah ini. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu, beliau menuturkan:
“Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet). Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu'bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad.”
Ilustrasi Kamar Mandi. Foto: Dok. Freepik
Kemudian, dari kalangan sahabat Nabi disebutkan juga dalil berikut yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Saya (Marwan bin Asfar) melihat Ibn Umar menghentikan hewan tunggangannya menghadap kiblat, lalu ia duduk dan kencing di belakangnya. Kami berkata: Bukankah kencing menghadap kiblat dilarang? Ibnu Umar menjawab: Ya, larangan itu di tanah lapang. Jika ada penghalang antara kamu dan kiblat maka boleh." (Riwayat Abu Dawud, Daraquthni dan Al-Hakim).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum kamar mandi menghadap kiblat adalah boleh. Hal ini didukung oleh Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Channel YouTube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan:
“Hukum asal buang hajat menghadap kiblat adalah haram. Namun, keharaman ini akan hilang jika buang hajat dilakukan di tempat yang sudah ada bangunannya, misalnya kamar mandi.”
Buya Yahya menambahkan, perkara ini hanya masuk dalam bab adab saja. Maka, umat Muslim yang tetap ingin menghindarkan kamar mandinya menghadap kiblat diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
(MSD)