Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri? Ini Penjelasannya
9 Desember 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanpa disadari, setiap orang pasti pernah makan dan minum sambil berdiri. Apalagi dalam beberapa kondisi seperti dalam acara pernikahan, mau tidak mau, penjamuan dilakukan dengan cara berdiri.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum tentang makan dan minum sambil berdiri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama memang melarangnya, tetapi ada pula yang memperbolehkannya.
Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan hukum makan dan minum sambil berdiri? Agar mengetahui jawabannya, simak ulasannya di bawah ini.
Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri
Mengutip buku Makan dan Minum Sambil Berdiri, Haramkah? karangan Syafri M.Noor LC, Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk makan dan minum sambil berdiri. Larangan ini dilandasi oleh beberapa hadits berikut.
1. Hadits yang diceritakan Abu Hurairah RA
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan." (HR Muslim).
ADVERTISEMENT
2. Hadits yang diceritakan Al Jarud bin Al 'Ala RA
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما
Artinya: "Bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri." (HR At Tirmidzi , beliau berkata: hadits ini gharib dan hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1880).
3. Hadits yang diceritakan Anas bin Malik RA
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: Dari Nabi SAW bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. "Qatadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), "Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?" Anas menjawab: "Itu lebih parah dan lebih jelek." (HR Muslim).
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Dikutip dari buku 99 Fakta Unik dan Ajaib dalam Islam milik Jaka Perdana Putra, makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh. Artinya termasuk dalam perkara yang dibenci, tetapi tidak berdosa.
ADVERTISEMENT
Ternyata, ilmu kesehatan -lah yang mendukung hadits-hadits di atas. Jika seseorang makan atau minum sambil berdiri, makanan atau minuman tersebut akan langsung jatuh ke lambung.
Posisi tegak (berdiri) menyebabkan dasar lambung secara telak tertumbuk oleh makanan atau minuman yang masuk. Kondisi ini dapat mengakibatkan lambung menjadi kendor dan pencernaan terganggu.
Bahkan, jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, dapat menyebabkan luka pada dinding lambung. Itulah hikmah mengapa, Rasulullah SAW sangat tidak menganjurkan makan dan minum sambil berdiri.
Meski begitu, sebagian ulama lain masih membolehkan praktik makan dan minum sambil berdiri. Mereka menyebut itu bukanlah hal yang termasuk dalam kategori haram. Pendapat ini didasarkan atas hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita, ‘Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri," (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dapat disimpulkan, sebenarnya makan dan minum sambil berdiri tidak dilarang. Namun, makan dan minum sambil duduk lebih diutamakan. Apalagi jika tidak dalam kondisi mendesak atau lupa, alangkah baiknya makan dan minum dilakukan dengan duduk untuk memperoleh manfaatnya.
(VIO)