Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Masakan dengan Bahan yang Mengandung Alkohol?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: dok.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: dok.pixabay.com

Alkohol adalah nama zat kimia yang lazimnya digunakan sebagai bahan dasar minuman keras atau khamr. Dalam Islam, hukum meminum khamr adalah haram. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Tidak hanya pada khamr, alkohol juga kerap ditemui sebagai bahan dasar kosmetik, jenis obat, dan lain-lain. Bahkan, alkohol juga kerap digunakan sebagai bahan campuran makanan atau masakan.

Lalu, apa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol dalam ajaran Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Masakan dengan Bahan Mengandung Alkohol

Tidak semua jenis alkohol haram dikonsumsi dan digunakan. Alkohol juga banyak terdapat dalam makanan halal seperti tape ketan, tape singkong, cuka apel, roti, dan buah-buahan.

Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: shutterstock

Mengutip buku Serba-serbi Mindset Halal oleh Nurwulan Purnasari, dkk., alkohol yang digunakan dalam makanan tersebut dikenal dengan istilah alkohol non-khamr. Hukum mengonsumsinya adalah mubah atau boleh yang sesuai kesepakatan para ulama.

Sebaliknya, umat Muslim diharamkan untuk mengonsumsi masakan yang mengandung alkohol khamr. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 11 tahun 2009.

Dalam fatwa tersebut, MUI menjabarkan beberapa jenis alkohol yang halal dan haram digunakan. Dikutip dari buku Makanan Halal dan Thoyyib oleh Titis Sari Kusuma, berikut narasi lengkapnya:

  1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau dari lainnya, baik dimasak maupun tidak;

  2. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan secara sengaja;

  3. Khamr dan alkohol yang berasal dari khamr adalah najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr tidak najis;

  4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/etanolnya bukan berasal dari khamr;

  5. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram; penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiaw, dari petrokimia, ataupun hasil industri fermentasi non-khamar) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan;

  6. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat- obatan hukumnya haram; penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat- obatan hukumnya haram, apabila secara medis membahayakan.

Ilustrasi masakan yang mengandung bahan alkohol. Foto: Meat & Livestock Australia (MLA)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol adalah halal selama jenis yang digunakan alkohol non-khamr. Namun, jika yang digunakan adalah alkohol khamr, maka hukumnya haram.

Untuk menghindari dosa, umat Muslim harus lebih selektif dalam menentukan bahan makanan yang halal dikonsumsi. Jangan sampai keteledoran membawa pada hal-hal yang dibenci Allah Swt.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu alkohol?

chevron-down

Alkohol adalah nama zat kimia yang lazimnya digunakan sebagai bahan dasar minuman keras atau khamr.

Apa saja contoh alkohom non-khamr?

chevron-down

Buah-buahan seperti durian dan kelengkeng, roti, cuka apel, tape ketan, tape singkong, dan lain-lain.

Apa itu alkohol khamr?

chevron-down

Alkohol yang digunakan sebagai bahan dasar khamr.