Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Masakan dengan Bahan yang Mengandung Alkohol?
3 Januari 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Tidak hanya pada khamr, alkohol juga kerap ditemui sebagai bahan dasar kosmetik, jenis obat, dan lain-lain. Bahkan, alkohol juga kerap digunakan sebagai bahan campuran makanan atau masakan.
Lalu, apa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol dalam ajaran Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Masakan dengan Bahan Mengandung Alkohol
Tidak semua jenis alkohol haram dikonsumsi dan digunakan. Alkohol juga banyak terdapat dalam makanan halal seperti tape ketan, tape singkong, cuka apel, roti, dan buah-buahan.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, umat Muslim diharamkan untuk mengonsumsi masakan yang mengandung alkohol khamr. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 11 tahun 2009.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjabarkan beberapa jenis alkohol yang halal dan haram digunakan. Dikutip dari buku Makanan Halal dan Thoyyib oleh Titis Sari Kusuma, berikut narasi lengkapnya:
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol adalah halal selama jenis yang digunakan alkohol non-khamr. Namun, jika yang digunakan adalah alkohol khamr, maka hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari dosa, umat Muslim harus lebih selektif dalam menentukan bahan makanan yang halal dikonsumsi. Jangan sampai keteledoran membawa pada hal-hal yang dibenci Allah Swt.
(MSD)