Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Masakan dengan Bahan yang Mengandung Alkohol?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Januari 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: dok.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: dok.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Alkohol adalah nama zat kimia yang lazimnya digunakan sebagai bahan dasar minuman keras atau khamr. Dalam Islam, hukum meminum khamr adalah haram. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Tidak hanya pada khamr, alkohol juga kerap ditemui sebagai bahan dasar kosmetik, jenis obat, dan lain-lain. Bahkan, alkohol juga kerap digunakan sebagai bahan campuran makanan atau masakan.
Lalu, apa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol dalam ajaran Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Masakan dengan Bahan Mengandung Alkohol

Tidak semua jenis alkohol haram dikonsumsi dan digunakan. Alkohol juga banyak terdapat dalam makanan halal seperti tape ketan, tape singkong, cuka apel, roti, dan buah-buahan.
Ilustrasi masakan dengan bahan yang mengandung alkohol Foto: shutterstock
Mengutip buku Serba-serbi Mindset Halal oleh Nurwulan Purnasari, dkk., alkohol yang digunakan dalam makanan tersebut dikenal dengan istilah alkohol non-khamr. Hukum mengonsumsinya adalah mubah atau boleh yang sesuai kesepakatan para ulama.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, umat Muslim diharamkan untuk mengonsumsi masakan yang mengandung alkohol khamr. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 11 tahun 2009.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjabarkan beberapa jenis alkohol yang halal dan haram digunakan. Dikutip dari buku Makanan Halal dan Thoyyib oleh Titis Sari Kusuma, berikut narasi lengkapnya:
Ilustrasi masakan yang mengandung bahan alkohol. Foto: Meat & Livestock Australia (MLA)
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum masakan dengan bahan yang mengandung alkohol adalah halal selama jenis yang digunakan alkohol non-khamr. Namun, jika yang digunakan adalah alkohol khamr, maka hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari dosa, umat Muslim harus lebih selektif dalam menentukan bahan makanan yang halal dikonsumsi. Jangan sampai keteledoran membawa pada hal-hal yang dibenci Allah Swt.
(MSD)