news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bagaimana Hukum Memakai Cincin Perak bagi Laki-Laki Muslim?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
29 November 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cincin merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Namun, pada momen pernikahan, laki-laki juga turut memakainya. Cincin ini digunakan sebagai mas kawin yang melambangkan ikatan cinta kedua mempelai.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hukum memakai cincin (al-Takhattum) adalah boleh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ini karena memakai cincin adalah bagian dari berhias yang sifatnya wajar dan dibolehkan dalam Islam.
Namun, laki-laki Muslim diharamkan untuk memakai cincin yang terbuat dari emas. Menurut para ulama, ketetapan ini telah jelas sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
"Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasai dan Ahmad)
Lalu, bagaimana hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim?

Hukum Memakai Cincin Perak bagi Laki-Laki Muslim

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.
Ilustrasi cincin. Foto: dok. Miss Mondial
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin perak yang mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah. Kemudian, di permukaan cincinnya terpahat kalimat Muhammad Rasulullah yang artinya Muhammad utusan Allah.
ADVERTISEMENT
Hal serupa disampaikan oleh KH. Imaduddin Utsman dalam bukunya yang berjudul Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Menurut KH. Imaduddin, hukum khusus memakai cincin perak adalah boleh atau mubah.
Bahkan, beliau mengatakan bahwa sunah memakai cincin tersebut di jari kelingking, baik kanan maupun kiri. Sedangkan di jari tengah hukumnya makruh dan di jari lain hukumnya boleh.
Selain cincin, laki-laki Muslim juga diperbolehkan untuk memakai benda lain yang terbuat dari perak, seperti pedang dan ikat pinggang. Hal ini disampaikan oleh Wahbah Az-zuhaili dalam bukunya yang berjudul Fiqih Islam Wa Adillatuhu.
Dalil yang membolehkan laki-laki Muslim memakai pedang perak terdapat dalam beberapa hadits. Di antaranya, hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Anas yang menyatakan, "Gagang pedang Rasulullah SAW (dilapisi) perak."
Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock
Sementara, dalil yang membolehkan penggunaan ikat pinggang perak adalah riwayat dalam kitab Uyuunul Atsar karangan Ibnu Sayyidinnas al-Ya'muri. Beliau berkata:
ADVERTISEMENT
"Nabi SAW memiliki ikat pinggang yang terbuat dari kulit berlapis tiga. Sementara bagian cincin, kepala, dan ujung ikat pinggang tersebut (dilapisi) perak."
Karena dalil-dalil yang shahih tersebut, para ulama sepakat membolehkan perak sebagai bagian dari perhiasan laki-laki Muslim. Material ini bisa digunakan pada cincin, pedang, ataupun ikat pinggang.
Tidak ada khilafiyah di kalangan para ulama. Sehingga, umat Islam dianjurkan untuk tidak memperdebatakannya.
(MSD)