Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Membunuh Semut Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Januari 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi semut. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi semut. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semut adalah salah satu hewan yang sangat mudah dijumpai di lingkungan rumah. Seringkali hewan ini muncul ketika ada sesuatu yang mengandung rasa manis.
ADVERTISEMENT
Namun, keberadaannya yang banyak sering mengganggu aktivitas manusia. Banyak orang membunuh hewan ini dengan tujuan tidak menganggu lagi. Sebenarnya, bagaimana hukum membunuh semut dalam syariat Islam?

Hukum Membunuh Semut

Ilustrasi hukum membunuh semut. Foto: Freepik.
Islam menggolongkan semut sebagai hewan yang istimewa. Serangga kecil ini bahkan diabadikan menjadi nama dalam surat Alquran yaitu An-Naml yang berarti semut.
Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Islam terbitan Daarul Hijrah Technology, karena keistimewannya, hukum membunuh semut adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Abu Hurairah ra berkata, “Rasululah SAW melarang membunuh shurof, katak, semut, dan burung hud-hud.” (HR. Abu Daud).
Batasan larangan membunuh semut berlaku pada semut yang tidak menyakiti. Apabila hewan kecil ini sudah merugikan dan menyakiti banyak orang, para ulama membolehkan untuk membunuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, membunuh semut pun ternyata tidak boleh sembarangan. Islam telah menetapkan beberapa cara untuk membunuh semut. Bagaimana caranya?

Cara Membunuh Semut

Ilustrasi cara membunuh semut. Foto: Pixabay.
Saat membunuh semut tidak dianjurkan dengan cara dibakar. Semut dapat dibunuh dengan cara lain seperti dipukul, diinjak, atau dengan memberinya sesuatu yang dapat mengusirnya.
Larangan membunuh semut dengan cara dibakar tercantum dalam hadist qudsi yang dikutip dari buku Kumpulan Hadits Qudsi Pilihan oleh Syaikh Fathi Ghanim. Dari Abu Hurairah ra bercerita bahwa Rasululllah SAW bersabda:
“Sesungguhnya ada salah seorang nabi disengat oleh seekor semut. Nabi itu lalu memerintahkan agar semut-semut itu dibakar. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya, ‘Apakah karena satu ekor semut yang menyengatmu, engkau membinasakan salah satu di antara umat yang bertasbih?’ (HR. Abu Dawud dan An-Nasai)
ADVERTISEMENT
Maksud dari hadits qudsi di atas adalah Allah tidak mencela tentang pembunuhan ataupun pembakaran yang dilakukan oleh nabi tersebut. Akan tetapi, yang dicela adalah perbuatan membunuh dan membakar lebih dari satu semut. Karena pada dasarnya, tidak ada yang boleh menyiksa makhluk dengan api kecuali hanya Allah pencipta semua makhluk.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud ra yang berkata:
“Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, ketika itu kami melihat seekor burung kecil bersama dua anaknya. Kemudian kami ambil keduanya dan induknya datang seraya mengepakkan kedua sayapnya. Rasulullah kemudian datang seraya berkata, 'Siapa yang membuat burung ini risau karena anaknya? kembalikan anak burung ini kepadanya,”
"Sesudah itu beliau melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau pun bertanya, ‘Siapa yang telah membakar ini?’ Kami menjawab, ‘Kami, Ya Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Tidaklah sepantasnya ada yang menyiksa dengan cara itu, kecuali Rabb pemilik api itu sendiri.'” (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Larangan membunuh semut dengan cara dibakar juga berlaku bagi hewan lain. Jika dengan hewan kecil saja dilarang membakarnya, pada makhluk yang lebih besar pun tentu lebih jelas larangannya. (IPT)