Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam
22 September 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan sunah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Selain untuk beribadah, ini adalah cara untuk menyalurkan kebutuhan biologis seseorang dalam hubungan yang sah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqih Munaqahat oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman, pernikahan berasal dari kata nikah yang secara bahasa artinya mengumpulkan. Sedangkan secara istilah, pernikahan adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.
Sebelum melangsungkan pernikahan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Dilarang baginya untuk menikahi seseorang yang masih ada hubungan sedarah dengannya. Misalnya kakak kandung, adik kandung, dan saudara sepersusuan.
Lantas bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Hukum pernikahan telah diatur dengan jelas dalam Alquran dan Sunah. Ada beberapa ketentuannya, salah satunya adalah golongan orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Allah berfirman dalam Surat an-Nisa ayat 22-23 yang artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
ADVERTISEMENT
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Pada ayat tersebut, tidak ditemukan saudara sepupu sebagai golongan orang yang haram dinikahi. Ini berarti, saudara sepupu tidak termasuk dalam mahram. Sehingga, seorang Muslim diperbolehkan untuk menikahinya.
Para ulama juga sepakat bahwa hukum menikah dengan sepupu sendiri adalah boleh atau sah. Sebab mereka termasuk golongan yang dinyatakan dalam Alquran surat an-Nisa' ayat 24:
ADVERTISEMENT
“..Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu..."
Meski begitu, dianjurkan bagi setiap Muslim untuk menikahi orang yang tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan. Anjuran ini dimaksudkan untuk memperluas tali silaturrahmi dan menjauhi kemungkinan timbulnya saudara sepersusuan.
Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi bahan pertimbangannya. Sebagian orang menganggap jika menikah dengan sepupu sendiri rentan terhadap banyak penyakit dan kelainan genetik.
Menurut Hanan Hamamy dalam jurnalnya yang berjudul Consanguineous Marriages: Proconception Consultation in Primary Health Care Setting, pernikahan dengan sepupu memang bisa mendatangkan risiko, seperti cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, kelainan darah bawaan, bahkan kematian bayi. Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian menikah dengan kerabat dekat, nanti anaknya menjadi lemah." (HR Bukhari).
ADVERTISEMENT
(MSD)